TEMPO.CO, Jakarta --Direktur Keuangan Perusahan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Fuad Hasan tidak mempermasalahkan penukaran satwa kepada lembaga konservasi lain karena satwa di KBS mengalami surplus. Diharapkan dengan penukaran itu dapat memperkaya koleksi KBS. "Yang penting harus sesuai prosedur," kata Fuad.
Meski begitu, pengeluaran satwa dari KBS harus menuruti Peraturan Daerah 19 th 2012 yaitu harus dengan izin Wali Kota. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pun telah mengatakan tidak ada yang salah dengan penukaran satwa antar lembaga konservasi, asalkan penukaran tersebut sesuai prosedur yang benar.
"Satwa harus ditukar dengan satwa, tidak boleh dengan yang lain," katanya
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini membuktikan pernyataannya membawa kisruh Kebun Binatang Surabaya ke KPK. Pada 20 Januari 2014, Risma melaporkan pengelola lama KBS yang "membarter" satwa dengan barang. Namun, Risma enggan menjabarkan siapa pihak yang dia laporkan.
"Pokoknya ada-lah, dia pihak yang berkuasa dan memiliki kekuatan. Untuk itu perlu koordinasi hukum," kata Risma di halaman gedung KPK kala itu.(baca: Risma Benar-benar Laporkan Masalah KBS ke KPK)
Saat ditanya apakah nama Tony Sumampau ada di dalam laporan Risma ke KPK, dia enggan menjawab. "Pokoknya ada-lah," kata Risma.
Menurut Risma, orang yang dia laporkan termasuk 'orang nakal'. Keberadaan orang-orang nakal yang ikut mengurusi Kebun Binatang Surabaya itu, kata dia, membuat penanganan kebun binatang tak bisa maksimal. "Di situ (KBS) kan masih ada yang ikut kubu sana, jadi tak bisa ditangani dengan baik, misalnya termasuk masalah konservasi," kata dia.(baca: Risma Bersihkan Pengelola KBS dari Anasir Lama)
Risma mengatakan KPK sudah menerima laporan darinya. Ia memastikan akan melengkapi data-data yang dibutuhkan KPK. "Saya juga akan menyokong KPK dengan data lain lagi, termasuk bukti-bukti penyerahan satwa," kata dia.
DEWI SUCI RAHAYU