TEMPO.CO , Jakarta:Pembebasan Schapelle Leigh Corby mengingatkan bagaimana sulitnya menghukum mahasiswa Australia itu. Waktu itu 8 Oktober 2004. Corby tertangkap tangan Polda Bali di Bandara Ngurah Rai. Ganja kering seberat 4,2 kg tersimpan dalam tas yang dibawa dari Sidney dengan pesawat Australian Airlines 7829 tujuan Bali.
Corby ke Bali menggunakan paspor bernomor L6292279 dengan alamat 466 Coolangatta Rd, Tugun 4224 Gold Coast Queensiand Australia. Paspor itu memperlihatkan Corby sudah bolak-balik berkunjung ke Bali. Pertama kali datang ke Bali 1999, Corby kembali pada 9 Agustus 1999, 9 Juli 2000, dan terakhir 8 Oktober 2004.
Tuntutan Corby hendak dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar 17 Mei 2005. Politikus Australia mengecam Indonesia. Bahkan, Staf Konjen RI di Perth menerima ancaman. Ketiak itu Juru Bicara Partai Buruh Australia untuk Urusan Luar Negeri, Kevin Rudd mengecam ancaman lewat surat itu. Surat itu berisi :
Jika Schapelle Corby tidak segera dibebaskan, anda semua (staf Konjen RI di Perth) akan menerima setiap peluru ini menembus otak. Semua orang Indonesia keluar sekarang pulang sana binatang.
Tekanan Kuat