TEMPO.CO, Yogyakarta - Para pendukung tersangka korupsi dana Persiba Bantul menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 11 Februari 2014. Puluhan pendukung datang ke kantor jaksa, menghujat salah satu penyidik kasus penyelewengan dana Rp 12,5 miliar itu.
Menurut para pendukung itu, salah satu jaksa penyidik melecehkan saksi-saksi dan menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Bahkan, menyinggung salat Jumat dan puasa saksi.
"Saksi sudah memberi pernyataan di atas kertas bermaterai soal pelecehan itu," kata salah satu koordinator aksi, Dadang Iskandar, di depan gedung Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Para pendukung tersangka M. Idham Samawi, mantan Bupati Bantul, itu datang dengan sepeda motor dan truk. Truk dilengkapi dengan sound-system besar untuk orasi. Mereka juga membawa poster hujatan dan mengusir Mei Abeto Harahap, salah satu penyidik yang dianggap melecehkan agama Islam.
Bahkan, para pendukung dengan berpakaian kaus hitam bertuliskan "laskar putih" di bagian depan dan di belakangnya bertuliskan "jiwaku bersama rakyat, dan di bawahnya ada tulisan "Idham Samawi".
Para pendemo juga menuding kasus dugaan korupsi dengan salah satu tersangka, yakni suami Bupati Bantul Sri Suryawidati, merupakan pesanan penguasa Yogyakarta dan bernuansa politis. Namun, Dadang tidak berani menyebutkan siapa penguasa Yogyakarta itu.
"Tafsirkan sendiri siapa penguasa itu," kata Dadang.
Ia mengatakan Abeto dinilai arogan terhadap saksi saat menjalani pemeriksaan kasus Persiba ini. Saksi yang menyatakan dilecehkan itu adalah bendahara klub Persiba Dahono dan pihak tour and travel Maryanti.
"Mereka mendapat teror dan intimidasi saat diperiksa," kata dia.
Para demonstran mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi dan jaksa penyidik meminta maaf. Kajati juga diminta menindak jaksa itu karena melanggar hak asasi manusia.
"Jaksa harus bekerja dengan norma dan etika. Dia menyebut kata-kata tidak terpuji kepada saksi. Ini sangat arogan," kata dia.
Aksi kecaman kepada jaksa penyidik juga pernah dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bantul pada Senin pekan lalu. Saat itu perwakilan MUI juga mendapat aduan dari saksi yang merasa diintimidasi oleh jaksa karena melecehkan salat dan puasa.
Dahono, yang ditemui di sela pemeriksaan sebagai saksi yang ke-14 kalinya, menyatakan soal salat Jumat itu. Saat itu ia diperiksa penyidik dan sudah dipersilakan salat Jumat. Namun, kala tu Abeto masuk dan bertanya mau ke mana. Dijawab mau salat Jumat.
"Tapi dia bilang, ngapain salat Jumat," kata dia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmadji menerima beberapa orang perwakilan pengunjuk rasa. Ia menerima aduan dari massa pendukung IS ini, yang selanjutnya akan disampaikan ke Kajati.
"Protes mereka karena berdasar keterangan saksi," kata dia.
Namun, ia menyatakan jaksa penyidik mempunyai norma dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, pemeriksaan saksi maupun tersangka juga menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak asasi beribadah.
"Tidak ada yang melarang saksi untuk beribadah," kata dia.
Ia menyatakan prosedur pemeriksaan berlaku secara universal. Jaksa selalu bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap pemeriksaan saksi dan tersangka diberi hak untuk makan, minum dan beribadah sesuai keyakinannya. Bahkan, makanan dan minuman disediakan.
"Soal tudingan itu, kami yakin itu tidak ada," kata dia.
Abeto yang ditemui di depan ruangannya menyatakan tidak pernah melecehkan agama. Dia juga mengaku tidak menekan dan mengintimidasi para saksi.
Ia menjelaskan, saat proses pemeriksaan, dia selalu mengingatkan kepada pihak yang diperiksa agar menyampaikan keberatan jika merasa tertekan atau diperlakukan tidak menyenangkan oleh penyidik. Bahkan, di dalam Berita Acara Pemeriksaan juga disediakan kolom khusus kepada saksi atau tersangka untuk menuliskan keberatan saat menjalani pemeriksaan.
"Jika mendapat tekanan, bisa ditulis di kolom yang disediakan," kata dia.
Ia menampik tudingan pelecehan agama. Saat itu, Oktober 2013 Dahono diperiksa pada hari Jumat. Saat mau keluar untuk salat Jumat, Dahono ditanya Abeto mau kemana. Dijawab mau salat Jumat. Disarankan untuk salat Jumat di masjid di lingkungan Kejaksaan. Karena jika Jumatan di Bantul akan memakan waktu lama dan penyidik menunggu kedatangannya.
"Tidak ada melecehkan, tidak ada melarang salat. Saat saya tanya ia puasa, puasa apa padahal bukan bulan Ramadan, tetapi justru disalahtafsirkan," kata Abeto.
Abeto merupakan salah satu penyidik kasus Persiba. Ia sudah menerima surat pindah pada 27 Januari 2014. Ia pindah ke Kejaksaan Agung sebagai peneliti keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Namun, waktu kepindahan masih menunggu pelantikan dan perintah dari Kajati.
MUH SYAIFULLAH
Terpopuler: