Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendukung Idham Samawi Hujat Jaksa  

Editor

Zed abidien

image-gnews
TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Para pendukung tersangka korupsi dana Persiba Bantul menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 11 Februari 2014. Puluhan pendukung datang ke kantor jaksa, menghujat salah satu penyidik kasus penyelewengan dana Rp 12,5 miliar itu.

Menurut para pendukung itu, salah satu jaksa penyidik melecehkan saksi-saksi dan menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Bahkan, menyinggung salat Jumat dan puasa saksi.

"Saksi sudah memberi pernyataan di atas kertas bermaterai soal pelecehan itu," kata salah satu koordinator aksi, Dadang Iskandar, di depan gedung Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Para pendukung tersangka M. Idham Samawi, mantan Bupati Bantul, itu datang dengan sepeda motor dan truk. Truk dilengkapi dengan sound-system besar untuk orasi. Mereka juga membawa poster hujatan dan mengusir Mei Abeto Harahap, salah satu penyidik yang dianggap melecehkan agama Islam.

Bahkan, para pendukung dengan berpakaian kaus hitam bertuliskan "laskar putih" di bagian depan dan di belakangnya bertuliskan "jiwaku bersama rakyat, dan di bawahnya ada tulisan "Idham Samawi".

Para pendemo juga menuding kasus dugaan korupsi dengan salah satu tersangka, yakni suami Bupati Bantul Sri Suryawidati, merupakan pesanan penguasa Yogyakarta dan bernuansa politis. Namun, Dadang tidak berani menyebutkan siapa penguasa Yogyakarta itu.

"Tafsirkan sendiri siapa penguasa itu," kata Dadang.

Ia mengatakan Abeto dinilai arogan terhadap saksi saat menjalani pemeriksaan kasus Persiba ini. Saksi yang menyatakan dilecehkan itu adalah bendahara klub Persiba Dahono dan pihak tour and travel Maryanti.

"Mereka mendapat teror dan intimidasi saat diperiksa," kata dia.

Para demonstran mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi dan jaksa penyidik meminta maaf. Kajati juga diminta menindak jaksa itu karena melanggar hak asasi manusia.

"Jaksa harus bekerja dengan norma dan etika. Dia menyebut kata-kata tidak terpuji kepada saksi. Ini sangat arogan," kata dia.

Aksi kecaman kepada jaksa penyidik juga pernah dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bantul pada Senin pekan lalu. Saat itu perwakilan MUI juga mendapat aduan dari saksi yang merasa diintimidasi oleh jaksa karena melecehkan salat dan puasa.

Dahono, yang ditemui di sela pemeriksaan sebagai saksi yang ke-14 kalinya, menyatakan soal salat Jumat itu. Saat itu ia diperiksa penyidik dan sudah dipersilakan salat Jumat. Namun, kala tu Abeto masuk dan bertanya mau ke mana. Dijawab mau salat Jumat.

"Tapi dia bilang, ngapain salat Jumat," kata dia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmadji menerima beberapa orang perwakilan pengunjuk rasa. Ia menerima aduan dari massa pendukung IS ini, yang selanjutnya akan disampaikan ke Kajati.

"Protes mereka karena berdasar keterangan saksi," kata dia.

Namun, ia menyatakan jaksa penyidik mempunyai norma dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, pemeriksaan saksi maupun tersangka juga menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak asasi beribadah.

"Tidak ada yang melarang saksi untuk beribadah," kata dia.

Ia menyatakan prosedur pemeriksaan berlaku secara universal. Jaksa selalu bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap pemeriksaan saksi dan tersangka diberi hak untuk makan, minum dan beribadah sesuai keyakinannya. Bahkan, makanan dan minuman disediakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Soal tudingan itu, kami yakin itu tidak ada," kata dia.

Abeto yang ditemui di depan ruangannya menyatakan tidak pernah melecehkan agama. Dia juga mengaku tidak menekan dan mengintimidasi para saksi.

Ia menjelaskan, saat proses pemeriksaan, dia selalu mengingatkan kepada pihak yang diperiksa agar menyampaikan keberatan jika merasa tertekan atau diperlakukan tidak menyenangkan oleh penyidik. Bahkan, di dalam Berita Acara Pemeriksaan juga disediakan kolom khusus kepada saksi atau tersangka untuk menuliskan keberatan saat menjalani pemeriksaan.

"Jika mendapat tekanan, bisa ditulis di kolom yang disediakan," kata dia.

Ia menampik tudingan pelecehan agama. Saat itu, Oktober 2013 Dahono diperiksa pada hari Jumat. Saat mau keluar untuk salat Jumat, Dahono ditanya Abeto mau kemana. Dijawab mau salat Jumat. Disarankan untuk salat Jumat di masjid di lingkungan Kejaksaan. Karena jika Jumatan di Bantul akan memakan waktu lama dan penyidik menunggu kedatangannya.

"Tidak ada melecehkan, tidak ada melarang salat. Saat saya tanya ia puasa, puasa apa padahal bukan bulan Ramadan, tetapi justru disalahtafsirkan," kata Abeto.

Abeto merupakan salah satu penyidik kasus Persiba. Ia sudah menerima surat pindah pada 27 Januari 2014. Ia pindah ke Kejaksaan Agung sebagai peneliti keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Namun, waktu kepindahan masih menunggu pelantikan dan perintah dari Kajati.

MUH SYAIFULLAH

Terpopuler:







Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.