TEMPO.CO, Malang - Seratus pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Malang menjalani tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuannya: untuk memastikan aparatur negara terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Peredaran narkoba menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk PNS," kata Kepala BNN Kota Malang, Ajun Komisaris Besar Hennry Budiman, Selasa, 11 Februari 2014.
Pemeriksaan dilakukan terhadap PNS yang bekerja di Dinas Pendapatan Kota Malang. Hasilnya, seluruh PNS negatif menggunakan narkoba. Pemeriksaan ini sekaligus dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan institusi pemerintahan. Tahun ini, BNN mencanangkan program penyelamatan pengguna narkoba.
Para pengguna narkoba akan menjalani rehabilitasi untuk mengatasi masalah ketergantungan obat dan narkotik. Menghukum para pengguna narkoba secara pidana, kata Hennry, tak menyembuhkan mereka ataupun menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkoba. Adapun bandar atau pengedar pantas menjalani hukuman berat.
Wali Kota Malang mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2013 tentang implementasi kebijakan strategi nasional pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba. Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan langkah BNN ini merupakan tindakan pencegahan dan pembinaan.
"Tes urine merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai," katanya. PNS yang terbukti menggunakan narkoba akan menjalani hukuman disiplin pegawai negeri. Selain itu, mereka juga akan menjalani proses hukum di pengadilan.
EKO WIDIANTO