TEMPO.CO , Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga orang tersangka jaringan perdagangan narkotika internasional. Para tersangka diduga akan mengirimkan narkotika jenis sabu ke Jawa Timur menggunakan kereta api.
"Kami menangkap dua orang di Stasiun Kereta Api Gambir, kemudian satu orang di Stasiun Kereta Api Senen, saat mereka akan membawa barang ke Jawa Timur, khususnya Surabaya dan Malang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Arman Depari di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin, 10 Februari 2014.
Arman mengatakan dalam penangkapan tersangka BN dan AK di Stasiun KA Gambir, pada 27 Januari 2014, ditemukan barang bukti 980 gram sabu. Dari pengembangan penangkapan di Gambir, polisi menangkap tersangka SW di Satasiun KA Senen yang membawa 5.070 gram sabu.
"Barang bukti yang disita kurang lebih 6 kilogram sabu dengan 2 bentuk kristal dan tepung, tapi kualitas dan jenisnya sama," kata Arman.
Arman juga menambahkan, ketiga tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengendali. Ketiganya disangka melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan satu. Dengan pasal ini, para tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun atau maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Para tersangka juga dikenakan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika golongan I. Dengan sangkaan ini, para tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Arman mengatakan temuan penyelundupan narkotika lewat kereta api ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan 2 warga negara asing pada 6 Januari 2013. Dalam penangkapan di Hotel Aston Pluit dan SPBU Shell, Pluit pada Januari tahun lalu itu ditemukan barang bukti 8.000 gram sabu.
"Dari penelusuran kami sindikat ini masih dikendalikan dari Cina Hongkong atas nama DPO kami, yaitu tersangka Monas," kata Arman.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE