TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung memeriksa Sarah, istri terdakwa Wawan, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Sisca Yofie, Senin, 10 Februari 2014. Menolak bersaksi untuk suaminya, wanita berjilbab berusia 40 tahun ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ade Ismayadi, keponakannya.
Kepada majelis yang dipimpin hakim Parulian Lumbantoruan, Sarah mengaku dia bertemu Wawan sekitar pukul 17.00 WIB sebelum peristiwa pembunuhan Yofie terjadi pada 5 Agustus 2013. Di kamar mereka di rumah Jalan Sukagalih, Wawan pamitan mau membeli cat untuk usaha airbrush miliknya. Saat itu Wawan membawa sebuah tas, tetapi ia tak tahu pasti isinya apa saja, termasuk apakah ada golok.
Sarah juga mengaku belum melihat Ade saat suaminya pamitan. "Saya waktu itu diam saja di kamar, enggak lihat suami saya di luar rumah. Jadi, saya enggak tahu dia pergi ke arah mana. Tapi kalau bepergian biasa pakai motor Ade," tutur dia kepada majelis, Senin, 10 Februari 2014.
Berjam-jam tak melihat Wawan, baru sekitar pukul 20.00, di dalam kamar, Sarah menerima telepon dari suaminya. Wawan meminta Sarah datang saat itu juga ke pintu tol Padalarang besama Ade. "Waktu menelpon suara Wawan biasa saja. Saya tanya ada apa? Dia (Wawan) cuma bilang ke sini (ke Padalarang) saja," ucap Sarah. (Baca: Terdakwa Mengaku Tak Berniat Membunuh Sisca Yofie)
Pesan kejadian di Cipedes