TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan akan tetap melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Saifulah Yusuf. Pelantikan dilakukan meski ada gugatan dari kelompok pendukung Khofifah Indar Parawangsa.
"Pelantikan ini jalan dulu," kata Gamawan saat ditemui di Jakarta Convention Centre, Selasa, 11 Februari 2014.
Baca Juga:
Gugatan hukum, kata Gamawan, akan tetap dihormati. Namun tidak berarti harus menunda pelantikan. "Setelah dilantik, kalau ada kondisi hukum baru maka kami akan proses. Tapi itu nanti," kata dia.
Ia menyatakan, pelantikan Soekarwo memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Jawa Timur. Terlebih Soekarwo juga dimenangkan Majelis Hakim Konstitusi setelah hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Jatim digugat sejumlah pasangan calon.
Gugatan terhadap pelantikan Soekarwo muncul pasca pengakuan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mocthar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan politikus Partai Golkar ini mengklaim Hakim Panel yang terdiri dari dirinya, Maria Farida dan Anwar Usman sebenarnya memenangkan Khofifah dalam Pilkada Jatim.
Namun Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi memenangkan Soekarwo dalam gugatan tersebut. Akil sendiri tak ikut hadir dalam RPH karena keburu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas.
Atas pengakuan akil ini, kubu Khofifah mengadukan hasil pilkada Jatim ke Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Etik MK.
FRANSISCO ROSARIANS