TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Yusuf Erwin Fhaisal, mantan anggota DPR yang terseret kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007.
Tiba pukul 10.00 WIB di KPK, Rabu, 14 Februari 2014, Yusuf tak memberi komentar apa pun mengenai pemanggilannya. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Yusuf, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Komisi IV DPR, Mukhtarudin, sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Yusuf adalah mantan Ketua Komisi IV yang telah menjalani vonis penjara 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 250 juta karena dinyatakan bersalah menerima Rp 75 juta dan 60 ribu dolar Singapura dari Anggoro dengan tujuan Yusuf mau mengeluarkan rekomendasi bagi pengadaan SKRT agar perusahaan milik Anggoro, PT Masaro Radiokom, ditunjuk langsung tanpa tender.
Terkait kasus yang sama, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Selasa, 11 Februari 2014.
Selain M.S. Kaban, KPK juga mencegah Muhammad Yusuf, yaitu supir M.S. Kaban. Yusuf sudah pernah diperiksa KPK pada Jumat, 7 Januari 2014, sebagai saksi pertama pasca-penangkapan tersangka kasus tersebut, Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, yang ditangkap pada Kamis, 29 Januari 2014, di Cina.
Anggoro ditangkap petugas Imigrasi di Shenzhen China pada 29 Januari 2014 dan tiba di KPK pada 30 Januari malam.
Proyek SKRT sesungguhnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M. Prakoso menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali saat M.S. Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Komisi IV akhirnya mengabulkan permintaan Anggoro dengan mengeluarkan rekomendasi pada 12 Februari 2007 dengan nilai proyek Rp 180 milliar yang dialokasikan dari anggaran Departemen Kehutanan. Padahal dana itu seharusnya digunakan sebagai dana Reboisasi dan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Anggota DPR Komisi IV yang terjerat kasus tersebut yaitu Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal, dipidana penjara 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp250 juta, serta anggota Komisi IV, yakni Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan AM Fahri, dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Selain itu, pejabat di Kemhut yaitu Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandoyo Siswanto dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta, sedangkan Direktur PT Masaro Radiocom Putranevo A. Prayuga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima uang US$ 20.000 dari Anggoro atas persetujuan Menhut saat itu, M.S. Kaban.
WDA | ANT