TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan revisi undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kembali dilanjutkan hari ini di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Tak seperti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, RUU KUHP masuk daftar program legislasi nasional tahun ini. Atau, dengan kata lain, termasuk RUU yang diprioritaskan.
Jika sesuai rencana, Panitia Kerja RUU KUHP akan mulai membahas ini pada pukul 10.00 WIB. Pembahasan ini akan dibicarakan di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin, mengatakan RUU ini merupakan salah satu prioritas yang harus diselesaikan pada periode keanggotaannya. Alasan dia, pembaharuan RUU sangat krusial. "Jadi, harus segera," kata dia melalui pesan singkat kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Selain RUU KUHP, Aziz mengatakan ada beberapa revisi undang-undang yang menjadi prioritas komisinya pada periode terakhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, yakni RUU Mahkamah Agung, RUU KUHAP, dan RUU Kejaksaan RI.
Anggota tim perumus RUU KUHP, Adnan Buyung Nasution, juga berpendapat pembahasan RUU ini memang sangat krusial. "Sudah berpuluh-puluh tahun dipakai dan ada banyak pasal yang tak sesuai konteks kekinian," ujarnya.
AMRI MAHBUB