TEMPO.CO, Jayapura - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura menjatuhkan beragam vonis terhadap pimpinan DPRD Papua Barat pada Senin kemarin, 10 Januari 2014. Kini kuasa hukum para terdakwa bakal banding.
Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan hukuman 15 bulan dan denda Rp 50 juta kepada Ketua DPRD Papua Barat Yosef Yohan Auri, Wakil Ketua I DPRD Papua Barat Robert M. Nauw, dan mantan Sekretaris Daerah Papua Barat Marthen Luther Rumadas.
Serta 12 bulan dan denda Rp 50 juta bagi Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Jimmy Itjie dan Direktur PT Papua Doberai Mandiri Mamad Suhadi bersama 40 anggota DPRD Papua Barat lainnya. Hukuman itu diputuskan pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Senin, 10 Februari 2014, terkait dengan kasus korupsi dana APBD tahun 2010-2011.
Menurut kuasa hukum para terdakwa, Pieter Ell, pihaknya berencana banding terhadap putusan ini. "Kami rencana banding, tapi masih pikir-pikir dulu," katanya kepada Tempo saat dihubungi lewat BlackBerry Messenger di Kota Jayapura, Papua, Rabu sore, 12 Februari 2014.
Menurut Pieter, para kliennya yang masih berstatus wakil rakyat di Provinsi Papua Barat ini akan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. "Sebab, keputusan hakim pada Senin, 10 Februari 2014, itu belum inkracht," katanya.
Pieter sendiri melihat sebenarnya putusan hakim ini masih lemah. Pasalnya, ada beberapa fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan hakim. "Seharusnya ini kasus perdata soal pinjam-meminjam. Dalam sidang, beberapa saksi ahli sangat jelas menyebutkan kasus ini sebatas pinjam-meminjam dan itu sudah dikembalikan," ia menjelaskan.
Sebanyak 43 wakil rakyat di DPRD Papua Barat, mantan Sekda Papua Barat Marthen Luther Rumadas, dan Direktur PT Papua Doberai Mandiri (PT Padoma) Mamad Suhadi disidang terkait dengan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2010-2011 Provinsi Papua Barat sekitar Rp 22 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini berawal saat 43 wakil rakyat di DPRD Papua Barat itu meminjam dana sebesar Rp 22 miliar dari PT Padoma pada September 2010 melalui Sekda Papua Barat, yang saat itu dijabat Marthen Luther Rumadas.
Peminjaman ini buat kebutuhan pribadi para pelaku, seperti membeli rumah, kendaraan, dan biaya pertemuan dengan para konstituen. Sebab saat itu menjelang Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan tahun baru. Jumlah pinjaman per orang berkisar Rp 350 juta hingga Rp 1,7 miliar.
CUNDING LEVI
Berita lain:
Ini Lima Masalah MU yang Harus Diselesaikan Moyes
Ahok Cuek dengan Aksi Demo Sopir Angkot
Airin Diperiksa KPK Terkait Kasus Alkes Banten