TEMPO.CO, Kupang - Herman Jumat Masan, terpidana mati kasus pembunuhan suster Mery Grace dan anaknya di Tempat Orientasi Rohaniawan (TOR) Lela, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, akan mengajukan peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung. "Saat ini, kami sedang memikirkan untuk mengajukan PK dan grasi kepada Presiden," kata kuasa hukum Herman Jumat Masan alias Herder, Reynaldus Marianus Laka, Kamis, 13 Februari 2014.
Reynaldus belum memastikan waktu pengajuan PK karena belum mendapat salinan putusan kasasi itu. "Kami baru baca putusannya melalui website. Kami belum mendapatkan dokumen resmi dan tertulis," katanya. (Baca: Pembunuhan Mantan Suster di Sikka Langgar HAM)
Marianus mengaku hukuman MA tidak menganggu kliennya yang tengah menjalani masa tahanan di rumah tahanan Maumere, Kabupaten Sikka. "Sekitar dua jam kami berdiskusi pasca-vonis mati MA itu," katanya.
MA melalui majelis kasasi memvonis mati mantan pastor di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Herman Jumat Hasan. Herman terbukti malakukan pembunuhan berencana terhadap Mery Grace dan dua anaknya di TOR Lela. Herman terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana 340 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan mayat agar kematian korban tidak diketahui.
Pembunuhan Mery Grace (Suster) di TOR Lela ini terjadi pada tahun 2002. Jenazah korban baru ditemukan pada Januari 2013 lalu. Ketiga jenasah itu dibunuh Herman kala masih menjadi seorang pastor dengan maksud menutupi aibnya. (Baca: Pastor Pembunuh Suster dan Anaknya Divonis Mati)
YOHANES SEO
Berita Terpopuler
TKI Donggala Bebas dari Vonis Mati di Arab Saudi
Lima Penyelam Asing 1 Jam Hilang di Labuan Bajo
Polda NTT Gagalkan Upaya Penyelundupan Manusia
Tiga Kepala Desa Bela Bupati Ngada Marianus
Kejati Jatim Belum Bisa Eksekusi Mati 7 Terpidana