TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Tri Yulianto, mengaku bertemu dengan Ketua Komisi Energi Sutan Bhatoegana dan anggota Komisi, Johnny Allen Marbun. Pertemuan ini terjadi sehari setelah ia bertemu dengan Rudi Rubiandini, yang kala itu masih menjadi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Hal ini terungkap saat Tri ditanyai oleh hakim ketika bersaksi untuk Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kalau tidak salah, bertemu dengan Rudi di All Fresh pada 26 Juli 2013?" tanya hakim anggota Ugo kepada Tri, Selasa, 18 Februari 2014. "Kalau tidak salah," jawab Tri.
"Lalu hari Sabtunya, tanggal 27 Juli, Saudara bertemu dengan Sutan Bhatoegana dan Johnny Allen?" hakim Ugo kembali bertanya. Tri menjawab, "Ya."
Ia lalu menjelaskan bahwa mereka bertemu saat berbuka puasa bersama di Cikeas. Seusai acara itu, mereka lalu ngopi bersama di Rumah Makan Suharti. "Dan itu ada banyak orang. Setelah macet reda, lalu pulang," katanya.
Tri membantah ada sesuatu yang diberikan dalam pertemuan tersebut. Ia pun mengatakan tak menerima apa pun dari Rudi sebelumnya, termasuk tas ransel hitam. "Tidak ada," katanya.
Jaksa Riyono kemudian bertanya apakah ia melapor kepada Sutan bahwa ia telah bertemu dengan Rudi. Tri membantahnya. "Saya tidak pernah menyampaikan soal itu, tidak ada pembicaraan tentang terdakwa," katanya.
Di akhir persidangan, Rudi yang menyimak pernyataan tersebut kemudian bertanya kepadanya. "Ketika kita bertemu pada 25 Juli 2013 di Hotel Sahid dan kita janji untuk bertemu besoknya tanggal 26 Juli, apakah saudara ingat saya memberikan tas ransel hitam di parkiran All Fresh kepada Saudara sekitar jam 18.00?"
Tri ngotot tak menerima apa pun dari Rudi. Ia mengatakan, "Tak pernah saya melihat atau menerima apa pun dari Pak Rudi."
Saat bersaksi untuk terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, Rudi mengatakan pernah menyerahkan duit US$ 200 ribu kepada Tri untuk diberikan kepada Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang itu merupakan tunjangan hari raya (THR) bagi para anggota Dewan.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Tiga Tahun, Rudi Klaim Pendapatannya Rp 15 Miliar
Sangkal THR, Tri Yulianto Minta CCTV Dibuka
Irjen Kementerian ESDM Akui Ada Penyimpangan
Akui Ketemu Rudi, Tri Yulianto Sangkal Soal THR