TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Suprianto mengatakan ada beberapa prosedur yang harus dilalui jika seorang kepala daerah, termasuk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, ingin mengundurkan diri dari jabatannya.
"Wong ngurus negoro iku ga oleh sakkarepe dewe (orang mengurus negara tidak boleh seenaknya sendiri). Jadi ada prosedur yang harus dilewati jika ingin mundur," kata Suprianto di kantornya siang ini, Rabu, 19 Februari 2014. (Baca juga: Wali Kota Risma Ogah Bicara Soal Mundur)
Suprianto mengatakan ada beberapa mekanisme yang harus dilalui dan hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Suprianto kemudian menjelaskan bahwa dalam PP tersebut kepala daerah atau wakil daerah berhenti karena beberapa alasan, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Menurut Suprianto, jika seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena alasan meninggal atau atas permintaan sendiri, harus terlebih dahulu diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Setelah itu, pengunduran diri itu akan dibahas serta diputus dalam sidang paripurna DPRD. Lalu diusulkan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD. "Ini belum pasti disetujui juga oleh anggota DPRD karena masih mendengarkan pendapat anggota seperti apa," kata Suprianto.
Jika memang di paripurna disetujui, akan diberitahukan kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang kemudian dilanjutkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Hal yang berbeda jika usulan wali kota atau bupati mundur tidak disetujui oleh DPRD. Jika terjadi demikian, berarti tidak dilanjutkan kepada Gubernur.
Sejumlah pengamat beranggapan PDI Perjuangan membiarkan, bahkan menambah, beratnya tekanan politik terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Tekanan itu sudah berimbas pada keluarga Risma. Muncul kabar Risma akan mundur sebagai wali kota.
Namun, terkait dengan berita mundurnya Risma, Suprianto mengatakan sampai kini tak menerima surat pemberhentian dari DPRD Surabaya ataupun surat pengunduran diri dari Risma. (Baca: Wali Kota Tri Rismaharini Siap Mundur)
EDWIN FAJERIAL
Berita lain:
8 Kasus Plagiat yang Menghebohkan Indonesia
Baru Ketemu Risma, Wisnu Sudah Cerita Proyek
Anggito Abimanyu Pernah Kecewa pada Yudhoyono
Pesan Jokowi untuk Wali Kota Risma: Sabar ya, Bu...
Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions