TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan pemilik rumah produksi Multivision Plus Raam Punjabi diperiksa di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Februari 2014. "Diperiksa sebagai saksi untuk laporan pelanggaran hak cipta dari Rachmawati," kata Rikwanto kepada Tempo pada Rabu, 19 Februari 2014.
Sebelumnya, putri dari Sukarno, presiden pertama Indonesia, Rachmawati Soekarnoputri, melaporkan sutradara Hanung Bramantyo dan Raam Punjabi selaku pemilik rumah produksi untuk film Soekarno. Pada laporannya Desember tahun lalu Rachmawati mengatakan dalam perjanjian dirinya memiliki hak dalam menentukan pemeran tokoh Soekarno di film itu. Rachmawati menginginkan pemeran Soekarno bukan dari kalangan artis.
Rikwanto mengatakan Raam diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. "Ditanya sekitar 47 pertanyaan," kata Rikwanto.
Atas pemanggilan pertamanya tersebut, Rikwanto mengatakan, Raam kooperatif dengan penyidik. Saat ini, menurut Rikwanto, penyelidikan masih terus berjalan di Direktorat Kriminal Khusus dengan mengumpulkan keterangan saksi, saksi ahli, badan sensor, dan Kementerian Perindustrian. "Masih akan didalami," kata Rikwanto.
Tuduhan yang diajukan Rachmawati adalah Pasal 71 ayat 6, jo 72 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta.
ISMI DAMAYANTI
Berita Terpopuler:
8 Kasus Plagiat yang Menghebohkan Indonesia
Baru Ketemu Risma, Wisnu Sudah Cerita Proyek
Anggito Abimanyu Pernah Kecewa pada Yudhoyono
Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions
Pesan Jokowi untuk Wali Kota Risma: Sabar ya, Bu...
Makan Bersama, SBY Disuguhi Lagu 'Oplosan'