TEMPO.CO, Pontianak - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis, 20 Februari 2014, memeriksa empat mantan pejabat Pemerintah Kota Pontianak terkait kasus korupsi bantuan sosial tahun anggaran 2006, 2007, dan 2008.
Empat orang itu yakni Buchary A. Rachman, mantan Wali Kota Pontianak; Hasan Rusbini, mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pontianak; Rudi Enggano, Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan Hersan Aslirossa, mantan Ketua DPRD Kota Pontianak.
Didik Istiyanta, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, membenarkan adanya pemeriksaan kasus korupsi tersebut. Saat ditanya perkembangan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pontianak itu, Didik mengatakan, "Semua masih diperiksa."
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Desember 2009, lembaga ini menemukan indikasi kerugian negara Rp 21,46 miliar terkait bantuan tersebut. Hasil pemeriksaan BPK RI diserahkan pada 22 Desember 2009. BPK perwakilan Kalimantan Barat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penggunaan belanja bantuan sosial tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008 pada Pemerintah Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan tidak punya wewenang untuk mencairkan dana bansos. Tahun 2006, pencairannya berada di Sekretariat Daerah Pontianak, kemudian 2007 dan 2008 sudah di BPKAD Kota Pontianak. "Saat saya menjabat, semua pencairan bansos ditransfer ke rekening penerima dan diumumkan ke media. Kalau sebelumnya, saya tidak mengetahui secara persis karena memang tidak terlibat dalam hal itu," katanya.
ASEANTY PAHLEVI
BERITA LAINNYA
Geram Ahok Soal Busway: Bus Rp 1 M Ditulis Rp 3 M
Mengapa Risma Tolak Jalan Tol Tengah Surabaya?
PRT yang Disiksa di Rumah Jenderal Sedang Hamil