TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F. Sompie mengatakan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menghilangkan penyelidikan tak hanya mempengaruhi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kinerja Kepolisian, lanjut dia juga akan terpengaruh.
"Menurut Pak Andi Hamzah yang menyusun, penyelidikan tidak ada lagi, dijadikan satu dengan penyidikan," kata Ronny kepada Tempo, Kamis, 20 Februari 2014.
Dengan revisi ini, Ronny mengatakan status setiap orang yang dilaporkan, dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikhawatirkan Ronny bisa berdampak negatif secara psikologis dan sosiologis.
"Seseorang tanpa ada bukti permulaan melakukan tindak pidana, hanya berdasarkan laporan orang bisa jadi tersangka dan diekspos media. Ini kan kasihan," kata Ronny.
Karena itu Ronny mengatakan perlu ada porsi yang diatur dalam KUHAP yang kini berlaku, bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Jika status tersangka ditetapkan tanpa melewati proses penyelidikan, Ronny mengatakan yang lebih berkembang adalah aspek psikologis dan sosiologis, bukan dari sisi yuridis.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Sutarman sebelumnya mengatakan proses penyelidikan perlu dipertahankan. Penyelidikan bertujuan untuk menguji laporan yang diterima dari masyarakat mengandung pelanggaran pidana atau tidak. Jika tak terbukti ada pelanggaran pidana, Sutarman mengatakan polisi tak berhak menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Ronny mengatakan sejauh ini pihak kepolisian sudah menyampaikan pertimbangan kepada tim di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun DPR atas rencana revisi ini.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE