TEMPO.CO , Jakarta -- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu. "Sindikat internasional yang tertangkap kali ini berasal dari Cina dengan wilayah penyebaran Cina, Hong Kong, dan Indonesia," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji saat ditemui di kantornya pada Kamis, 20 Februari 2014.
Nugroho mengatakan, tujuh tersangka tersebut adalah inisial SYM, GGL, YDR, HRT, ADE, serta dua warga negara asing asal Taiwan GGL dan YDR. "Kedua tersangka WNA merupakan pengedar di wilayah peredaran Jakarta," kata Nugroho.
Selain tujuh tersangka yang telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, polisi pun masih memburu dua orang yang merupakan bandar pengedar warga negara Malaysia dengan inisial AT dan MN.
Menurut Nugroho, modus penyelundupan dari sindikat yang pernah terjaring sebelumnya tersebut diperbaharui dengan terlebih dahulu menyelundupkan barang yang disamarkan di bagian tubuh para pelaku melalui angkutan kapal laut dari Hong Kong menuju Aceh. "Dari Aceh, mereka lanjut menuju Jakarta menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 147," kata Nugroho.
Menurut Nugroho, modus sindikat tersebut sebelumnya sempat terjaring dengan menggunakan jalur udara menggunakan pesawat langsung menuju Jakarta dari Hong Kong. "Mereka memperbarui modus karena sebelumnya terjaring," kata Nugroho.
Penelusuran para pelaku yang dilakukan sejak tanggal 4 Februari di Hong Kong tersebut terjaring pada tanggal 8 Februari untuk dua tersangka WNA dengan inisial HHY di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat dengan barang bukti 50 gram sabu dan inisial LYA di Apartemen Gajah Mada, Jakarta Barat, dengan barang bukti 5 gram sabu.
Sedangkan untuk sebagian besar sabu sebanyak 6,3 kilogram ditemukan di Apartemen Aston Marina Residence, Ancol, Jakarta Utara, untuk tersangka GGL dan YDR. "Keduanya mengaku sabu akan dikirim ke Surabaya dan Palangkaraya," kata Nugroho.
Tersangka lain, HRT tertangkap di Palangkaraya dengan barang bukti 1 ons sabu yang diselundupkan kembali ke dalam speaker box. "Untuk tersangka ADE, diperoleh barang bukti sebuah senjata api merek Walter dengan lima buah peluru karet untuk pengawalan penyelundupan," kata Nugroho.
Nugroho mengatakan, nilai omzet dari peredaran yang berhasil digagalkan tersebut mencapai Rp 13 miliar serta kemungkinan jumlah distribusi ke 65 ribu pengguna sabu di wilayah peredaran.
Para pelaku melanggar pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.
ISMI DAMAYANTI