TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mengatakan pemerntah tak bisa memenuhi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencabut draft revisi Undang-Undang KUHP dan KUHAP yang sudah dikirimkan ke KPK ke presiden. Alasannya draft RUU itu kini sudah mulai dibahas DPR.
“Rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas di komisi hukum tak bisa ditarik sepihak oleh presiden," kata Amir, dalam keterangan tertulis, Jumat malam, 21 Februari 2014.
Menurut Amir bila sudah masuk tahap pembahasan, penarikan draft harus dilakukan atas persetujuan DPR. Apalagi saat ini masing-masing fraksi sudah menyampaikan daftar inventaris masalah yang mulai dibahas di komisi hukum.
Meski tak bisa menarik draft RUU, Amir menyatakan draft RUU sudah mengakomodir keinginan KPK. Amir menyatakan draft yang sudah diajukan pemerintah sama sekali tak memuat pasal yang melemahkan tugas dan kewenangan KPK.
Draft revisi RUU KUHP dan KUHAP yang sudah dibahas dinilai banyak pihak berisi materi yang melemahkan kewenangan KPK. Beberapa di antaranya pembatasan penyadapan,dan pengaturan masa penahanan.
Rabu lalu, KPK telah mengirimkan surat pada presiden berisi permintaan KPK agar pembahasan draft RUU KUHP dan KUHAP ditunda hingga terpilihnya anggota DPR baru periode 2014-2019. Selain itu, KPK juga memberi sejumlah usulan dan penguatan materi terhadap UU KPK.
IRA GUSLINA SUFA
Baca juga:
Patrialis Merasa Tak Langgar Kode Etik
Khofifah Akan Uji Materi Peraturan MK
KY: Calon Hakim MK Harus Berintegritas
Hadiri Sidang Akil, Patrialis Langgar Kode Etik?