TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan KPK bisa dengan mudah dikorbankan dalam proses pembuatan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sebab, lembaga anti rasuah ini bukan bagian dari pembuat undang-undang.
"KPK hanya pengguna, sehingga dengan mudah jadi pihak yang dikorbankan dan dipinggirkan dari seluruh proses itu," kata Bambang melalui pesan pendek, Ahad, 22 Februari 2014.
Menurut Bambang, lembaganya tak dilibatkan sama sekali dalam proses pembuatan dua RUU tersebut. "Kami serahkan semuanya kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dan yang kelak menjadi penerima dampak kejahatan korupsi," ujarnya.
Kemarin, mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah membantah pernah terlibat dalam pembahasan RUU KUHAP pada 2011 sebagaimana diklaim oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin lewat siaran pers Jumat lalu. "Saya tidak tahu dan tidak pernah diundang rapat dengan tim persiapan pembahasan RUU KUHAP," ujarnya.
Adapun Ketua KPK Abraham Samad mengatakan KPK telah menyatakan pendapat melalui surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat. Surat itu disampaikan pada Senin pekan lalu. "KPK kan sudah berkali-kali memberi masukan melalui surat," ujarnya kemarin.
Dalam surat tersebut, KPK mengkritik sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi, seperti hilangnya hak penyelidikan KPK serta sulitnya proses penyadapan oleh KPK. KPK juga meminta supaya pembahasan kedua RUU ditunda hingga terbentuknya Dewan periode berikutnya, 2014-2019.
NUR ALFIYAH