TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan jika Panti Asuhan Samuel yang berada di Sektor 6, Gading Serpong, tidak memiliki izin apa pun terkait pengoperasian dalam menampung anak yatim piatu dan terlantar. "Izinya tidak ada," kata Camat Kelapa Dua Yayat Rohiman kepada Tempo, Senin, 14 Februari 2014.
Menurut Yayat, bangunan tiga lantai yang bernama Samuel Home itu baru pindah ke Sektor 6 GC 10 Nomor 1, Cluster Miccelia, tiga minggu lalu. "Kepindahannya pun tidak lapor ke RT dan RW setempat," katanya. (baca: Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing)
Panti asuhan itu, kata Yayat, ada di lokasi perumahan, bukan di tempat yang selayaknya untuk panti asuhan. "Dan bangunannya tidak berizin," katanya.
Terkait informasi adanya kegiatan ilegal di panti itu, seperti penyekapan dan penyiksaan, Yayat mengatakan belum mengetahuinya secara persis. "Kalau memang itu benar ada penyekapan dan penganiayaan, itu merupakan kegiatan yang tidak wajar dan tidak berperikemanusiaan," kata Yayat. (baca: Polisi Temukan 2 Bayi Sakit di Panti Asuhan Samuel)
Samuel Watulingas, pemilik panti asuhan itu, mengatakan belum sempat mengurus perizinan tersebut. "Kan baru pindahan," katanya.
Panti Asuhan Samuel menjadi sorotan karena adanya laporan penyiksaan, penyekapan, dan eksploitasi anak yang tinggal di sana. Komnas Perlindungan Anak sudah mengevakuasi 32 anak dari panti itu hari ini.
JONIANSYAH
Berita Terpopuler
Pengamanan Jokowi, Pengawal Banyak Tak Berseragam
Apartemen Dulu, Lalu Monorel di Bekasi
Penganiayaan Pembantu, Istri Jenderal Diperiksa Senin