TEMPO.CO, Cirebon- Ketua Partai Golkar Jawa Barat Irianto M.S. Syafiuddin, atau biasa dipanggil Yance, menantang Kejaksaan Agung untuk menangkap dirinya. Sebagai tersangka kasus korupsi penggelembungan dana pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indramayu, dia mengaku tak akan pergi ke mana-mana.
“Tangkap saja. Kok enggak ditangkap-tangkap. Saya ada di sini, kok,” kata Yance, dengan suara lantang, Senin, 24 Februari 2014. Menurut dia, apabila seorang menteri atau jenderal sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditangkap.
Eks Bupati Indramayu itu terseret dalam kasus PLTU pada 2006 karena "memainkan" pembebasan lahan proyek seluas 82 hektare. Pembebasan lahan di Sumur Adem, Kecamatan Sukra, tersebut merugikan negara senilai Rp 4,15 miliar.
Sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Hukum Indramayu Daddy Haryadi, selaku sekretaris panitia pengadaan tanah untuk Kabupaten Indramayu; Muhmamad Ichwan, mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu; dan Agung Rijoto dari PT Wiharta Karya Agung, yang menjadi pihak ketiga dalam pembebasan lahan.
Pada 2010, Yance, yang menjabat Bupati Indramayu, ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Yance kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah putusan kasasi terhadap Agung Rijoto keluar.Pada tingkat Pengadilan Negeri, Agung Rijoto dibebaskan. Namun, dalam putusan kasasi, ia dihukum 4 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Kepala Divisi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu Bohal P. Lubis, yang dihubungi Tempo via telepon seluler, belum bisa dimintai keterangan. Pesan pendek yang dikirimkan pun belum berbalas.
IVANSYAH