TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan, walau masih banyak keluhan dari banyak pihak, OJK tetap akan memberlakukan kebijakan pungutan kepada industri perbankan sebesar 0,03 persen dari keseluruhan aset. "Peraturan pemerintahnya sudah keluar, tentu saja akan kami lakukan secara bertahap," kata Muliaman di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 24 Februari 2014.
Menurut Muliaman, ketergantungan biaya operasional OJK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara makin hari makin berkurang. Namun dia belum bisa memastikan berapa target hasil pungutan yang diperoleh OJK tahun ini.
Mengenai sosialisasi, Muliaman mengaku sudah melakukannya sebelum peraturan pemerintah keluar. “Kami akan terus melakukan sosialisasi.”
Menanggapi banyaknya keluhan dan permintaan pembicaraan dari beberapa pihak, Muliaman mengatakan OJK akan menerapkan pungutan secara bertahap. "Pokoknya akan tetap kami lakukan, walaupun bertahap pembayarannya," katanya.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Lain:
Alasan Freeport dan Newmont Tak Diizinkan Ekspor
Pemerintah Ogah Rekomendasi Freeport dan Newmont
Ingin Ekspor, Newmont dan Freeport Lobi Pemerintah
BPJS Berlaku, Merger BUMN Farmasi Punya Peluang