TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dilakukan dengan tergesa-gesa. "DPR masih ada sampai Oktober, kami masih punya waktu 7 bulan lebih, tak ada istilah tergesa-gesa," ujar Amir di kantor Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2014.(baca: Menko Djoko: KPK Jangan Hanya 'Ngadu' ke Media Massa)
Amir mengatakan pemerintah akan terus mengikuti pembahasan yang berjalan di DPR. Sebelumnya, banyak pihak yang memprotes pembahasan RUU KUHAP karena dianggap melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Waktu pembahasan pun dinilai sangat sempit dan tidak efektif karena Pemilu 2014 sudah di depan mata.
Komisi antirasuah pun mendesak DPR dan Presiden untuk menghentikan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Selain waktu pembahasannya mepet, kedua RUU usul pemerintah ini dianggap mengancam upaya pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan KPK. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah penghapusan kewenangan penyelidikan dan penyadapan oleh KPK. Komisi harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahuluan untuk melakukan penyadapan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya bisa dengan mudah dikorbankan dalam pembahasan rancangan revisi KUHP dan KUHAP karena bukan bagian dari pembuat undang-undang. "KPK hanya pengguna, sehingga mudah dipinggirkan dari seluruh proses itu," katanya. Jika rancangan itu disahkan, kata Bambang, pemberantasan korupsi akan menjadi sulit dilakukan. Dia juga menyesalkan pembahasan ini karena KPK sama sekali tak dilibatkan dalam pembuatan dua rancangan tersebut.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain
Begini Risma Berseloroh Soal Pertemuan dengan Mega
Curhat Pembantu: Bu Jenderal Galak, Suka Jambak
Ujian, Tandem Evan Dimas Absen di Timnas U-19