TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengatakan hakim agung Imron Anwari akan memimpin sidang etik Majelis Kehormatan Hakim untuk hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Pahala Shetya Lumbanbatu.
Sidang itu bakal berlangsung di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung, Selasa siang, 25 Februari 2014. "Benar, sidang akan dipimpin Imron Anwari," kata Imam saat dihubungi, Selasa, 25 Februari.
Majelis itu bakal menyidang Pahala Shetya Lumbanbatu karena terancam diberhentikan karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia ditengarai mengkonsumsi narkoba.
Imron bakal memimpin enam anggota majelis lain, yaitu dua hakim agung, Habiburrahman dan Dudu Duswara, serta empat komisioner KY, yaitu Imam, Abbas Said, Taufiqurrahman Syahuri, dan Ibrahim.
Meski menjadi pemimpin sidang etik, tapi Imron pernah bermasalah dengan dugaan pelanggaran etik terkait putusan korting vonis mati terpidana narkoba Hengky Gunawan.
KY menilai Imron paling bertanggung jawab terhadap putusan vonis kontroversial Hengky. Imron ialah ketua majelis pada sidang Hengky.
KY akan menggunakan kesaksian hakim agung Achmad Yamanie dalam sidang etik Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Selasa, 11 Desember 2012, sebagai jalan masuk pemeriksaan. Di sidang, Yamanie mengatakan Imron sudah terlebih dahulu menyetujui putusan Hengky.
Hengky ialah bos pabrik narkoba yang sebelumnya divonis mati. Melalui sidang peninjauan kembali yang diketuai Imron, vonis Henky dipangkas hanya menjadi 15 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah KY menduga putusan itu diwarnai pelanggaran kode etik. Hasilnya, Yamanie jadi hakim agung pertama yang menjalani sidang etik Majelis Kehormatan Hakim sekaligus dipecat dengan tidak hormat. Ditanya wartawan usai sidang, Yamanie bungkam.
MUHAMAD RIZKI