TEMPO.CO, Tasikmalaya - Menteri Agama Suryadharma Ali tak banyak bicara ketika ditanya soal dugaan korupsi pengelolaan dana haji. "Tanya KPK," kata Suryadharma saat ditanya soal itu di sela kunjungan kerjanya ke Pondok Pesantren Kiai Haji Zaenal Mustofa, Sukamanah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa, 25 Februari 2014.
Mengenai saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa calon jemaah haji tidak usah membayar uang pendaftaran sebelum naik haji, Suryadharma juga tidak mau berkomentar banyak. "Saya belum bisa komentar karena belum paham konsep secara utuh," ujarnya.
KPK mulai membuka penyelidikan terhadap pengelolaan dana haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012-2013. Sebelumnya, badan antirasuah ini telah menerima laporan hasil audit PPATK mengenai kejanggalan pengelolaan dana haji. Dari audit terhadap pengelolaan dana haji periode 2004-2012, PPATK menemukan transaksi sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya.
Soal kuota haji tahun 2014, Suryadharma menjelaskan, jumlahnya masih sama dengan tahun lalu, yaitu mengalami pemotongan 20 persen dari total kuota semula. "Kan, 2013 kita dipotong 20 persen, untuk 2014 tetap dipotong 20 persen," ujarnya. Total kuota awal adalah 212.000 orang. Setelah dipotong, kuota tinggal 158.800 orang.
CANDRA NUGRAHA
Berita Lainnya
Pengakuan Sutan Bhatoegana Soal Ibas di Kasus SKK Migas
Ruhut: Bhatoegana Bohong, 12 Tahun Penjara!
Catherine Wilson Akui Terima Mobil dari Wawan
Apa Pesan Risma untuk Evan Dimas
Pembunuh Sisca Yofie Bergeming meski Diancam Hukuman Mati