TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 25 Februari 2014.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Petriyanti beserta dua hakim anggota, Kaswanto dan Djaniko Girsang, berlangsung 45 menit. Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum Ibnu Su'ud mengatakan AQJ didakwa Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Tapi karena masih anak-anak, ancamannya dikurangi setengah, jadi 3 tahun," kata Djaniko seusai persidangan, Selasa. (Baca: Usai Sidang AQJ, Rombongan Dhani Langsung Pergi)
Menurut Djaniko, setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, majelis hakim mempersilakan kuasa hukum terdakwa, Lydia Wongsonegoro, mengajukan eksepsi atau tidak. "Tapi setelah mereka berpikir, mereka tidak akan mengajukan eksepsi, jadi sidang selanjutnya pada 6 Maret 2014 agendanya keterangan saksi," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Lydia mengatakan masih berpikir untuk mengajukan eksepsi. "Rencananya, kalau perlu eksepsi minggu depan. Tapi kalau tidak perlu, ya, sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi," ujarnya. (Baca: Maia Akan Hadir dan Dampingi AQJ Sidang Hari Ini)
AQJ menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B-80-SAL yang dikemudikannya kehilangan kendali, sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain.
Mobil AQJ lalu menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B-1349-TEN dan Toyota Avanza bernomor polisi B-1882-UZJ. Akibat kejadian ini, tujuh orang penumpang mobil yang ditabrak mobil AQJ tewas. Sedangkan sembilan orang lainnya, termasuk AQJ dan temannya, terluka.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terkait
Persidangan AQJ Dilakukan Tertutup
AQJ Sering Tanya Pengacara Soal Persidangannya