Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Status Legal Kampus Swasta Dikaji Ulang  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
ilustrasi gelar sarjana
ilustrasi gelar sarjana
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bambang Supriyadi mengatakan persyaratan untuk kampus swasta agar bisa menyandang status legal sedang dikaji ulang. Menurut dia Direktorat Perguruan Tinggi (Dikti) bersama perwakilan Kopertis di semua daerah sedang membahas perumusan syarat yang lebih tepat. "Akhir Februari ini akan keluar hasilnya," kata dia kepada Tempo pada Selasa, 25 Februari 2014.

Sebelumnya, ada surat edaran resmi dari Dikti mengenai rencana pengumuman lewat iklan ke media cetak tentang daftar kampus swasta legal di semua daerah. Pengumuman ke publik itu akan dilaksanakan pada 17 Maret 2014. Kampus-kampus yang tidak masuk dalam daftar itu dipastikan berstatus ilegal.

Di surat edaran itu, ada enam persyaratan agar kampus swasta bisa berstatus legal. Keenamnya yaitu, memiliki Akte Pendirian Yayasan yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham, memiliki izin pendirian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tidak menyelenggarakan program kelas jauh.

Tiga syarat lainnya, menyelesaikan laporan untuk Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) sampai tahun 2012, memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau sudah mengajukannya sebelum September 2013, dan tidak memiliki konflik internal dalam masalah kepemilikan.

Menurut Bambang ada banyak kampus swasta menganggap syarat-syarat tersebut telalu memberatkan. Dia menilai sebagian persyaratan masih perlu diperdebatkan agar bisa tepat untuk menilai status kampus-kampus swasta. "Publikasi ini untuk memandu publik agar memilih kampus swasta yang benar-benar dipercaya," kata dia.

Dia menambahkan hanya ada sebagian syarat saja yang hampir pasti tidak berubah. Misalnya, larangan ada konflik kepemilikan kampus, penyelenggaraan kelas jauh, dan kewajiban memiliki izin. Bagi yang pernah melakukan pelanggaran berat seperti penipuan mahasiswa, statusnya jelas ilegal.

Di DIY, Kopertis V sementara ini memiliki data 107 Perguruan Tinggi Swasta. Menurut Bambang, jumlah itu akan dievaluasi lagi untuk menentukan kampus-kampus swasta yang bisa dianggap legal.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Edy Suandi Hamid menyatakan organisasinya sudah tegas menolak rencana ini. Deklarasi penolakan muncul seusai Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) Ke-5 APTISI di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta pada 22 Februari 2014 kemarin.

Menurut Edy, APTISI menolak pemberlakuan persyaratan legalitas kampus swasta sebagaimana disebut dalam surat edaran Dikti. Dia menilai, ada pencampuran logika antara kesalahan administrasi dan status ilegal pada kampus swasta. "Apabila beroperasi tanpa izin, memiliki dualisme kepemilikan atau konflik internal, melakukan penipuan dan sama sekali sudah tidak aktif, silahkan dicap ilegal," kata Rektor UII ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, sejumlah persyaratan lain baru dalam kategori kesalahan apabila dilanggar. APTISI menganggapnya tidak bisa menjadi landasan untuk menuding suatu PTS ilegal. "Efeknya bisa luas dan merugikan banyak kampus yang sesungguhnya masih bisa dibenahi," kata Edy.

Dia berpendapat kampus swasta yang masuk dalam kategori hanya melakukan kesalahan tidak perlu dianggap ilegal. Menurut Edy justru semestinya Kemendikbud dan Dikti melakukan pembinaan. "Kalau salah, dibina dulu, agar memperbaiki kesalahan," kata dia.

Edy menjelaskan sejumlah syarat yang tidak relevan seperti larangan menyelenggarakan kelas jauh. Menurut dia peraturan itu baru fair dilaksanakan apabila penertiban juga dilakukan ke kampus negeri. "Banyak PTN juga menyelenggarakan kelas jauh."

Syarat lain, dia melanjutkan, mengenai kelambanan pengajuan akreditasi jurusan atau institusi. Menurut dia PTS bisa merugi apabila dicap ilegal hanya karena salah satu jurusan saja belum diajukan akreditasinya. "Ini memperhatikan adanya jurusan atau PTS yang baru," kata dia.

Apalagi, menurut Edy, pemerintah juga telat menerbitkan peraturan turunan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti yang melandasi operasional Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Lembaga itu dibentuk oleh APTISI untuk menangani proses akreditasi jurusan dan program studi di semua kampus swasta seluruh Indonesia.

Pembentukannya membantu BAN-PT untuk mengakreditasi semua jurusan dan institusi PTS. BAN-PT selama dianggap tidak memiliki kemampuan memadai mengkreditasi semua kampus dalam waktu dua tahun saja.

Syarat penyampaian laporan di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) juga memberatkan. Edy menilai masih banyak kampus swasta belum mampu menuntaskan laporan karena problem seperti ada dosennya yang juga mengajar di sekolah. "Untuk kesalahan seperti itu, PTS tidak bisa langsung dicap ilegal," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Otorita IKN Teken Kerja Sama Ilmiah dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus

6 jam lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Teken Kerja Sama Ilmiah dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meneken MoU atau nota kesepahaman dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus (LDE) pada Senin, 18 Maret 2024.


Kemenag: Keterbatasan Dana Jadi Sebab Prodi Kesulitan Perpanjang Akreditasi

10 hari lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Kemenag: Keterbatasan Dana Jadi Sebab Prodi Kesulitan Perpanjang Akreditasi

Kementerian Agama menyebut keterbatasan anggaran membuat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta kesulitan memperpanjang akreditasi,


Universitas Deakin asal Australia dan Universitas Lancaster dari Inggris Buka Kampus di Bandung

10 hari lalu

Mahasiswa Deakin University, Australia mengikuti kelas budaya dan Bahasa Indonesia di UII selama sepekan. uii.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Universitas Deakin asal Australia dan Universitas Lancaster dari Inggris Buka Kampus di Bandung

Universitas Deakin asal Australia dan Universitas Lancaster dari Inggris membuka kampus luar negeri pertamanya di Bandung


Kemenag Ancam Tutup Perguruan Tinggi Agama Islam yang Gelar Perkuliahan Ilegal

11 hari lalu

Salah satu peserta menunjukkan surat ucapan selamat atas kelulusan dalam wisuda ilegal di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, 19 September 2015. Dalam sidak tersebut petugas menemukan ribuan peserta wisuda ilegal yang mendapatkan gelar S1 dan D3 dengan ijazah palsu tanpa harus mengikuti perkuliahan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kemenag Ancam Tutup Perguruan Tinggi Agama Islam yang Gelar Perkuliahan Ilegal

Kemenag akan menutup kampus yang menyelenggarakan perkuliahan ilegal alias belum memenuhi administrasi akreditasi.


Kejati Jawa Barat Tetapkan 2 Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar

14 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Jawa Barat Tetapkan 2 Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar

Kejati Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar di Universitas Mitra Karya.


Pegadaian Hadirkan The Gade Creative Lounge di 17 Universitas

15 hari lalu

Pegadaian Hadirkan The Gade Creative Lounge di 17 Universitas

The Gade Creative Lounge telah hadir di 17 universitas. Memfasilitasi pertukaran ide, inovasi, dan kreativitas di kalangan mahasiswa, dosen, dan peneliti.


Genosida Gaza, Empat Universitas Norwegia Putus Hubungan dengan Universitas Israel

23 hari lalu

Warga Palestina melaksanakan salat Jumat di reruntuhan masjid yang hancur akibat serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah di selatan Jalur Gaza 23 Februari 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Genosida Gaza, Empat Universitas Norwegia Putus Hubungan dengan Universitas Israel

Empat universitas di Norwegia memutuskan hubungan dengan perguruan tinggi Israel yang mereka anggap terlibat dalam serangan mematikan di Gaza


Apa Itu Sivitas Akademika yang Terus Lakukan Kritik terhadap Jokowi?

38 hari lalu

Sejumlah civitas akademika dan guru besar dari berbagai fakultas UGM membacakan Petisi Bulaksumur menyesalkan berbagai penyimpangan pemerintahan Jokowi, di Balairung UGM, Yogyakarta, Rab, 31 Januari 2024. EIBEN HEIZER/TEMPO
Apa Itu Sivitas Akademika yang Terus Lakukan Kritik terhadap Jokowi?

Sivitas akademika dari puluhan universitas terus melakukan kritik terhadap Jokowi, menjelang Pemilu 2024. Apakah itu sivitas akademika?


Herman Parung Resmi Jadi Rektor Ukrida

47 hari lalu

Herman Parung Resmi Jadi Rektor Ukrida

Dalam perayaan Dies Natalis ke-57 Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida), Herman Parung, resmi dilantik sebagai Rektor Ukrida periode 2024-2028, pada Rabu, 31 Januari 2024.


Mengenal Quacquarelli Symonds, Lembaga Pemeringkatan Kampus Terbaik di Dunia

12 Januari 2024

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Mengenal Quacquarelli Symonds, Lembaga Pemeringkatan Kampus Terbaik di Dunia

Quacquarelli Symonds atau QS selalu memberikan peringkat kampus terbaik di dunia, termasuk di Indonesia. Berikut profil lembaga tersebut.