TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membantu pemerintah DKI Jakarta untuk bersih-bersih oknum nakal di rumah susun (rusun). Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto menggolongkan jual beli rusun dalam tindak kriminal.
"Deliknya bisa pidana umum atau malah pencucian uang," kata Heru, setelah bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota pada Rabu, 26 Februari 2014. Heru menuturkan setelah ini akan membentuk tim internal Polda untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut. (Baca: Ahok Ancam Akan Penjarakan Penjual Rusun)
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, menurut Heru, ada aksi premanisme di dalam aksi jual beli rumah susun. "Kejahatan terorganisir," ujarnya.
Wakil Gubernur Basuki mengaku sudah terlalu jengah dengan bau amis yang ada di lingkungan rumah susun. Dia menuding terlalu banyak oknum yang terlibat, baik penghuni maupun pegawai negeri sipil.
"Makanya kami gandeng Polda Metro Jaya agar ada efek jera," ujarnya. Sebab, jual beli rusun ini sudah mengakar meskipun kepala unit pengelola teknisnya sudah diganti berkali-kali.
Menurut salah seorang di internal Balai Kota, permainan di dalam rusun sudah terlalu akut. "Dari zaman dulu sampai sekarang. Bahkan, kalau ada sidak laporannya tidak sesuai lapangan," ujarnya.
Misalnya, di Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara. Pernah sekali waktu ada sidak dilaporkan ada 44 penghuni tidak sah. Padahal, di lapangan jumlahnya lebih banyak, yakni mencapai 70 penghuni tidak sah.
"Bayangin saja sekali jual beli nilainya bisa Rp 10 juta per unit. Mafia semua itu," ujarnya. (Baca: Jokowi: Rusun Marunda Sempat Mangkrak 7 Tahun )
SYAILENDRA