TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Kusumaningtuti S.Soetiono, mengatakan OJK menerbitkan dua Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang berisikan tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan dan tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
"Kedua SEOJK ini merupakan peraturan pelaksana POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan akan mulai berlaku pertanggal 6 Agustus 2014," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S.Soetiono melalui rilisnya kepada media, Selasa, 25 Februari 2014. Ia mengatakan setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan diri memenuhi aturan pelaksanaan tersebut.
Ia mengatakan SEOJK nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan atau Masyarakat mengatur agar PUJK memuat rencana edukasi ke dalam rencana bisnis tahunan dan berkewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada OJK. Ia mengatakan penyusunan rencana edukasi harus mengacu kepada Strategi Nasional Literasi Keuangan yang telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia pada November 2013 lalu.
"Untuk pertama kalinya seluruh PUJK akan menyampaikan rencana edukasi tahun 2014 pada bulan November 2014, sedangkan tahun 2015 rencana edukasi harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis tahunan kepada masing-masing pengawas," kata Kusumaningtuti.
Ia mengatakan SEOJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan mengatur mengenai adanya fungsi atau unit yang menangani penyelesaian pengaduan konsumen oleh PUJK dan kewajiban memiliki sumber daya manusia, sistem, dan prosedur penanganan pengaduan pada setiap PUJK. Ia mengatakan penyelesaian pengaduan diselesaikan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. "Namun dalam hal tertentu, PUJK dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya," tambah Kusumaningtuti.
Ia mengatakan saat ini OJK memiliki Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan yang memungkinkan masyarakat dapat memantau jika melakukan pengaduan kepada OJK. Sistem layanan tersebut menurut Kusumaningtuti juga dapat digunakan PUJK untuk mengetahui adanya pengaduan konsumen melalui sistem traceable dan trackable. Terakhir ia menambahkan, PUJK wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai penyelesaian pengaduan secara berkala setiap tiga bulan.
MAYA NAWANGWULAN