TEMPO.CO, Bandung - Bekas Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Sareh Wiyono membantah telah mempengaruhi majelis hakim banding dalam perkara korupsi Bantuan Sosial Kota Bandung yang disidangkan di Pengadilan Tinggi Bandung awal 2013. Namun dia mengaku beberapa kali berkomunikasi dengan Edi dan bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Sareng mengemukakan hal itu dalam sidang kasus suap hakim Setyabudi dengan terdakwa eks Wali Kota Bandung Dada Rosada dan bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, di Pengadilan Tindak Pidana Kotupsi Bandung, Kamis, 27 Februari 2014.
Baca Juga:
Berulang kali, jawaban "Tidak Pernah" dan "Tidak Ada" dilontarkan pria berambut cepak itu kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, ataupun penasihat hukum terdakwa. Sareh juga menyangkal telah memenuhi permintaan Dada dan Edi Siswadi dalam kasus Bansos Bandung, meski dia beberapa kali pernah bertemu dengan keduanya.
Pertemuan dia dengan Edi, misalnya, terkait dengan pembangunan gedung Pengadilan Negeri Bandung dan pengurusan izin tanah-bangunan milik Sareh. Dia juga pernah mengundang Edi ke acara kantor hukum miliknya di Kalibata, Jakarta. Edi datang bersama Dada. "Tapi tidak terlalu lama dan tidak ada pembicaraan tentang banding," kata Sareh.
Pada 13 Februari 2013, Edi memang sempat mengontak Sareh ihwal upaya banding jaksa kasus Bansos. Namun Sareh mengaku tak pernah memenuhi permintaan Edi dengan dalih sudah pensiun. "Beliau (Edi) tanya, kok berkas bandingnya belum dikirim juga. Saya jawab tidak tahu, tanya ke kejaksaan dan pengadilan saja. Saya tidak pernah membantu menanyakan,"kata Sareh.
Menyangkal urusi banding kasus Bansos