TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri mengaku akan segera bertemu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membicarakan ihwal pembukaan data bank bisa otomatis diminta oleh Direktorat Pajak guna kepentingan penerimaan negara. Menurut dia, meskipun dalam Undang-Undang Perbankan ada klausul data bank bisa dibuka untuk pajak, tapi itu hanya bisa dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, ketika pengawasan perbankan berada di bawah Bank Indonesia, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan BI. “Sekarang pengelolaan di bawah OJK, kami mau bicarakan dulu. Kalau mereka sepakat, boleh,” kata Chatib di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis malam, 27 Februari 2014.
Sementara itu, terkait dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dinilai harus diamandemen karena membatasi pembukaan data bank terbatas untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan pajak, Chatib mengatakan pihaknya belum berencana mengusulkan amandemen UU tersebut. “Amandemen itu waktunya cukup lama. Kami harus realistis apa yang bisa dilakukan,” ujarnya. (Baca pula: Akses Data Bank Tangkal Pengemplang Pajak).
Selain untuk mengatasi kecurangan perpajakan, pembukaan data otomatis oleh Direktorat Pajak juga menambah potensi penerimaan. Dia menegaskan pembukaan data bank untuk kepentingan pajak bukan berarti akan menghilangkan kerahasiaan data bank. “Bukan berarti banking secrecy-nya tidak ada,” katanya.
Sebelumnya, pengamat perpajakan Darussalam menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu mengamendemen Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, di samping merevisi Undang-Undang Perbankan. Alasannya, Undang-Undang Perbankan hanya mengatur ihwal data perbankan untuk proses pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan pajak.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terpopuler:
Di Depan Simpatisan, Risma Jelaskan Sempat Pamitan
Surat Lengkap El-Mouelhy Soal Label Halal MUI
Adang Ruchiatna: Risma Cengeng, Nangis di TV
Isu Risma Mundur, Netizen Salahkan PDIP