TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mau mengomentari gugatan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa di Mahkamah konstitusi. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan otoritas akan mengikuti alur hukum yang biasa digunakan dalam persidangan.
"Saya no comment dulu karena itu ada ketentuannya. Jalurnya masing-masing," kata Nurhaida, di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014. Mengenai kemungkinanan pembubaran OJK, ia juga enggan berkomentar. "Saya no comment dulu ya," katanya.
Sebelumnya, Tim Pembela mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Tim, Salamuddin Daeng, mengatakan frasa independensi dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) UU OJK bertentangan dengan ketentuan Pasal 23D dan Pasal 33 UUD 1945. Menurut dia, dalam konstitusi, frasa tersebut hanya dimungkinkan dengan melalui bank sentral, bukan OJK.
Salah satu pemohon, Ahmad Suryono, mengatakan OJK tidak berwenang mengawasi lembaga keuangan nonbank dan jasa keuangan lain karena Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia tidak mengatur hal tersebut. "Sektor jasa keuangan nonbank dan jasa keuangan lainnya sudah diatur dalam sejumlah UU, yang secara khusus mengatur sektor yang dimaksud berikut pengawasannya," tutur Suryono, Kamis lalu.
Adapun Salamuddin mempertanyakan keberadaan OJK yang disebut merupakan mandat yuridis Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Bank Indonesia. Padahal, menurut dia, mandat yuridis itu merupakan pelaksanaan dari rencana besar Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai bagian dari paket kerja sama dengan Indonesia.
Dalam kerja sama itu, IMF menginginkan dibentuknya lembaga yang terpisah dari departemen keuangan dan bank sentral. Lembaga tersebut diharapkan dapat menyiapkan industri perbankan nasional agar mampu menjadi pelaku global dengan inspirasi dari Financial Supervisory Agency (FSA) di Inggris. Padahal, FSA gagal melaksanakan tugas dan kewenangannya.
ANANDA PUTRI
Berita terpopuler:
Di Depan Simpatisan, Risma Jelaskan Sempat Pamitan
Surat Lengkap El-Mouelhy Soal Label Halal MUI
Adang Ruchiatna: Risma Cengeng, Nangis di TV
Isu Risma Mundur, Netizen Salahkan PDIP