TEMPO.CO, Bandung -Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku ragu bisa mempengaruhi warganya agar mengikuti Peraturan Daerah mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. “Sebagai wali kota, saya hanya dapat mengimbau warga agar sesuai peraturan daerah saja,” kata Ridwan saat ditemui Tempo, Sabtu, 1 Maret 2014.
Jika saat ini Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang waktu operasional tempat hiburan malam hingga pukul 03.00 tidak berpengaruh pada tingkat kriminalitas, kata Ridwan, imbauan kepolisian berhak untuk dilanggar.
Kepolisian Resor Kota Besar Bandung sejak Januari lalu mengeluarkan rekomendasi jam operasional tempat hiburan malam sampai jam 24.00.
Ridwan mengatakan, ia sudah bertemu dengan kepolisian membahas masalah jam malam ini. Dalam pertemuan itu, Ridwan mengaku sudah menegur kepolisian karena sudah mengeluarkan rekomendasi di luar kewenangan mereka. Ridwan mengaku, pemberlakuan jam Cinderella ini membuatnya menerima banyak keluhan dari masyarakat.
Ridwan mengatakan, pemerintah Kota Bandung belum bisa memastikan apakah polisi luluh oleh keluhan-keluhan itu. “Besok kita ada Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Saya akan sampaikan ke pak Mashudi (Kepala Polisi Resor Bandung), untuk menemukan jalan tengah agar masyarakat tidak resah,” ujar Ridwan.
Menurutnya, saat pertama kali memberikan rekomendasi keamanan Kota Bandung di malam hari, kepolisian hanya berjanji membatasi tempat hiburan malam saja. “Banyak keluhan yang saya terima. Salah satunya warga yang lagi jajan dipinggir jalan, ternyata ikut terkena ekses penindakan dari kepolisian juga.”
PERSIANA GALIH