TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin berjanji mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi saat membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Dalam waktu dekat ini," kata Amir di kantornya, Jumat, 28 Februari 2014.
Undangan ke KPK itu menyusul desakan KPK kepada pemerintah untuk mencabut revisi KUHAP yang diajukan ke DPR. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan revisi KUHAP diangap melemahkan komisi antirasuah dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi, terutama terkait dengan pasal penyadapan.
Namun Amir enggan menyebutkan kepastian waktu pengiriman undangan itu. Undangan itu akan segera dikirim ke KPK agar perwakilan Komisi bisa turut membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi KUHAP yang sudah diisi DPR. "Secepatnya kami akan mengirim undangan," kata Amir.
Sebelumnya, Ketua Tim Perumus Revisi KUHAP Andi Hamzah mengatakan dia belum tahu pasti kapan timnya akan mengundang KPK. Keputusan itu, kata Andi, adalah urusan Menteri Amir. "Saya netral. Tunggu keputusan menteri kapan mau undang KPK," katanya.
Revisi KUHAP yang kini bergulir di DPR ditentang oleh KPK karena disinyalir bakal melemahkan kewenangan KPK dalam menindak koruptor. Poin-poin pelemahan itu tercantum dalam DIM KUHAP yang telah dikirim DPR kepada pemerintah. DIM akan digunakan sebagai acuan substansi dalam pembahasan revisi.
KHAIRUL ANAM