TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat mengundang lembaga yang akan menggunakan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menurut dia, DPR bisa mendiskusikan kebutuhan masing-masing lembaga tersebut.
"Mestinya membuka disukusi, partisipasinya dibuka," katanya dalam diskusi ihwal RUU KUHP dan RUU KUHAP di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Maret 2014. Dua revisi undang-undang tersebut, kata Oce, nantinya akan digunakan oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Narkotika Nasional.
Dia berharap Komisi Hukum DPR tak mengulangi kesalahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tak mengundang semua lembaga yang akan menggunakan aturan tersebut. Sebab, meski revisi undang-undang itu dibuat oleh lebih dari 100 pakar, menurut dia, lembaga-lembaga itu tetap perlu dilibatkan. "Sehingga tak ada yang tak tersampaikan," ujarnya.
KPK sebelumnya memprotes isi revisi dua undang-undang tersebut. Alasannya, dua calon aturan itu bisa melemahkan lembaga antirasuah itu. Namun Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan KPK pernah dlibatkan dalam proses pembuatan RUU tesebut melalui Chandra M. Hamzah, yang kala itu menjabat Wakil Ketua KPK. Chandra kemudian membantah pernyataan Amir. "Saya tidak tahu dan tidak pernah diundang rapat dengan tim persiapan pembahasan RUU KUHAP," ujarnya.
Adapun Ketua KPK Abraham Samad mengatakan KPK telah menyatakan pendapat melalui surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat. "KPK kan sudah berkali-kali memberi masukan melalui surat," ujarnya.
Dalam surat tersebut, KPK mengkritik sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi, seperti hilangnya hak penyelidikan KPK serta sulitnya proses penyadapan oleh KPK. KPK juga meminta supaya pembahasan kedua RUU ditunda hingga terbentuknya Dewan periode berikutnya, 2014-2019.
NUR ALFIYAH