TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan lembaganya belum menerima undangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan pertemuan untuk membahas RUU KUHAP KUHP. Padahal, pemerintah melalui kementerian sudah mewacanakan pertemuan itu sejak bulan lalu.
"Belum ada undangan itu," kata Johan melalui pesan pendek, Sabtu, 1 Maret 2014.
Sayangnya, Johan belum mau mengungkapkan apakah KPK bakal memenuhi undangan itu.
"Suratnya saja belum ada, nanti tanya lagi kalau sudah ada," kata dia. Johan juga tak tahu apakah jika hadir, KPK akan menyiapkan tim untuk memenuhi undangan itu.
Menteri Hukum Amir Syamsuddin menyatakan akan mengundang KPK untuk melangsungkan pertemuan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Saya boleh berinisiatif, tetapi jangan orang kemudian merasa di atas segala-galanya, sehingga nanti 'Wah, saya tidak mau hadir itu'," kata Amir, Kamis lalu.
Amir menyatakan dia berinisiatif mengundang KPK karena ingin melakukan yang terbaik untuk menyelesaikan masalah seputar revisi beleid tersebut.
"Ini kan untuk kepentingan negara," ujarnya.
MUHAMAD RIZKI | PRIHANDOKO