TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Mirza Iskandar mengatakan saat ini institusinya terus memantau pergerakan 15 pelaku pembobol anjungan tunai mandiri (ATM). "Sampai saat ini lima orang yang diketahui masih di Indonesia," kata Mirza, Senin, 3 Maret 2014.
Menurut Mirza, institusinya bekerja sama dengan Markas Besar Kepolisian RI dalam upaya pengejaran ini. Lima belas orang yang diburu ini merupakan sindikat pembobolan rekening bank melalui ATM. Sebelumnya, Kepolisian RI dan Imigrasi sudah meringkus enam warga negara Malaysia.
Sindikat pembobol ATM ini diketahui telah membobol 112 rekening nasabah Bank Central Asia. Motif mereka yakni memasang skimmer dan kamera di mesin ATM. Skimmer digunakan untuk menyalin data nasabah yang ada di strip magnetis pada kartu ATM. Sedangkan kamera yang dipasang di ruang ATM digunakan untuk merekam gerakan tangan nasabah saat menekan PIN.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan kasus pembobolan ATM ini terungkap setelah ada laporan dari BCA. Kasus yang sama diduga juga terjadi pada nasabah bank lain. "Tapi yang melapor baru BCA," kata Arief.
Kelompok pembobol rekening bank ini, kata Arief, akan diancam dengan dengan beberapa pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektornik, serta Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Jokowi Capres, Demokrat Setia dengan Konvensi
Benarkah PDIP Sudah Susun Kabinet Bayangan?
Jokowi Kuatkan Elektabilitas Megawati