TEMPO.CO, Surabaya---Kepala Unit Pidana Tertentu Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Inspektur Satu Ida Bagus Kade memeriksa Wakil Direktur CV Mirah Fantasia, Ketut Suadika terkait dengan pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan ihwal proses pemindahan satwa KBS, termasuk satwa hibah dari Berlin Zoo, Jerman ke Mirah Fantasia. "Memang ada pemindahan tersebut, KBS menyerahkan 13 ekor satwa ke CV Mirah karena surplus," kata Kade, Rabu, 5 Maret 2014.
Kade mengaku menemukan fakta baru dalam pemeriksaan selama enam jam tersebut. Diantaranya CV Mirah membantu proses izin mendatangkan jerapah yang merupakan hibah dari Berlin untuk KBS. Selain itu, CV Mirah juga membayarkan biaya angkut pengadaan dan perawatan karantina jerapah kepada Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) sebesar Rp 200 juta.
Pada proses pemindahan tersebut, pihak KBS yang pada waktu itu dikelola oleh Tim Pengelola Sementara mengerluarkan 13 satwa untuk dipindahkan ke CV Mirah Fantasia, Banyuwangi. Pemindahan tersebut dilakukan karena satwa di KBS dinilai mengalami surplus. Kemudian, sebagai kompensasi, pihak CV Mirah membantu KBS untuk membantu proses perizinan dan pembayaran pengadaan jerapah yang didatangkan langsung dari Berlin Zoo, Jerman.
Namun, menurut Kade, ada hal yang janggal dalam pindah-memindah satwa ini. Yaitu adanya pembayaran uang kepada pihak PKBSI. Padahal, kata dia, dalam proses pemindahah tersebut seharusnya tidak ada kaitannya dengan PKBSI.
Di sisi lain, Ketut Suadika menegaskan bahwa dalam proses pemindahan satwa yang dilakukannya itu telah sesuai prosedur. "Tidak ada kejanggalan. Semua pihak dari BBKSDA dan Kemenhut sudah tahu kok," ujarnya.
Ditanya soal indikasi tindak pidana, Kade belum dapat menyimpulkan. Sebab ada beberapa berkas yang belum terlengkapi oleh Ketut Suadika. "Kami meminta berkas hibah dari Berlin dan bukti transfer ke PKBSI, tapi Pak Ketut tidak membawanya. Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan," ujar Kade.
DEWI SUCI RAHAYU