TEMPO.CO, Bandung - Ramlan Comel akhirnya mengundurkan diri dari jabatan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung mulai Rabu, 5 Maret 2014. Pengunduran diri melalui surat yang ditulis tangan sendiri oleh Comel. Dia mundur setelah pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap hakim perkara bantuan sosial Kota Bandung.
Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung, Joko Indiarto, mengatakan pengunduran diri Comel disampaikan via surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada Rabu, 5 Maret 2014. "Surat itu ditembuskan kepada Ketua PN Tipikor Bandung. Suratnya kami terima hari ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 6 Maret 2014.
Pimpinan Pengadilan, kata dia, sudah mengambil kebijakan terkait dengan perkara-perkara yang ditangani Comel. "Dalam menangani perkara, dia diganti hakim lain. Jadi Pak Comel sudah tidak diperkenankan lagi menangani perkara," ujar Joko.
Adapun pemberhentian Comel secara resmi dari jabatan hakim ad hoc, menurut Joko, akan diputuskan oleh Mahkamah. "Nanti akan diputuskan oleh MA apakah disetujui atau tidak," katanya.
Setiap hakim ad hoc dikontrak oleh Mahkamah untuk masa tugas lima tahun. Comel resmi menjadi hakim ad hoc Tipikor Bandung pada 2011. "Kalau tidak mengundurkan diri, dia mestinya bertugas sampai 2016," kata Joko.
ERICK P. HARDI
Terpopuler:
Pamer Foto Tembak Kucing Ala Danang Tak Wajar
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang
Diusir Mahasiswa Bandung, Prabowo Kecewa Berat
Pelawak Jojon Tutup Usia