TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi, AQJ, kembali menghadiri sidang di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Maret 2014. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 ini beragenda keterangan para saksi.
Kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dalam sidang pada pekan lalu. "Kami tidak mengajukan eksepsi, jadi sidang hari ini langsung mendengarkan saksi-saksi," kata Lydia saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Maret 2014.
Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Petriyanti, beserta dua hakim anggota, Kaswanto dan Djaniko Girsang, akan berlangsung tertutup. Rencananya jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi untuk memberikan keterangan di depan ketua majelis hakim.
Pada sidang dakwaan, Selasa, 25 Februari 2014 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Su'ud mengatakan AQJ didakwa Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Namun, karena masih anak-anak, ancaman hukumannya bisa dikurangi setengahnya menjadi 3 tahun penjara. (Baca: Sidang Dakwaan, AQJ Terancam 3 Tahun Penjara)
AQJ menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013 silam. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikanAQJ bersama seorang temannya kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain.
Mobil AQJ menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Akibat kejadian ini, tujuh orang penumpang mobil yang ditabrak mobil Dul tewas. Adapun sembilan orang lainnya, termasuk AQJ dan temannya, terluka. (Baca: Ahmad Dhani: Keluarga Korban Tidak Menuntut AQJ)
AFRILIA SURYANIS
Terpopuler:
Pamer Foto Tembak Kucing Ala Danang Tak Wajar
Diusir Mahasiswa Bandung, Prabowo Kecewa Berat
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang