TEMPO.CO, Medan - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Utara (BPBD) Sumatera Utara sulit memindahkan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo ke zona aman. Beberapa lahan relokasi sudah disiapkan. "Namun rencana itu selalu terganjal legalitas tanah," kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Sumatera Utara, Asren Nasution, Jumat, 7 Maret 2014.
Sebagai contoh, ujar Asren, Kementerian Kehutanan menawarkan kawasan hutan sebagai calon lahan relokasi. Tapi setelah dicek oleh tim BPBD Sumatera Utara dan Karo, ternyata itu sudah jadi kawasan permukiman penduduk. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Karo sepakat tidak melanjutkan tawaran relokasi di sana. "Kami khawatir nanti timbul masalah antara pendatang baru (pengungsi) dan warga lama," tutur Nasution.
Pilihan lain, menurut Nasution, mencari calon lahan relokasi yang tidak terlalu jauh dari tiga desa yang direkomendasikan harus pindah. "Tapi semua lahan yang berdekatan dengan Desa Bakerah, Simacem, dan Sukameriah berstatus tanah ulayat. Ditambah lagi harga tanah di sekitar tiga desa itu tiba-tiba melonjak sangat tinggi begitu mengetahui rencana relokasi."
Luas total lahan yang diperlukan untuk 491 keluarga, menurut Nasution, sedikitnya 500 hektare. "Karena dalam konsep pembangunan hunian tetap, tiap keluarga akan mendapat lahan untuk rumah dan bercocok tanam. Tapi jika konsepnya hanya hunian sementara, cukup lahan untuk membangun rumah," tutur Nasution.
Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Hendrasto mengatakan, selain tiga desa dalam radius 5 kilometer yang harus dikosongkan itu, mungkin ada dua desa lagi, yakni Berastapu dan Gamber, yang harus dikosongkan. "Perkembangan terakhir, gulungan awan panas sudah mencapai 4,5 kilometer mendekati Berastapu dan Gamber."
SAHAT SIMATUPANG