TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menyetujui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century dengan mengubah peraturan yang mereka buat sendiri. Padahal penilaian internal Bank Sentral memperlihatkan Century tak layak mendapat bantuan. Penilaian ini disampaikan dalam rapat pada 20 November 2008 di Jakarta.
Dalam surat dakwaan kepada eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya, Direktur Pengaturan dan Penelitian Perbankan Halim Alamsyah menjelaskan permasalahan Century tak berdampak sistemik. "Peran Century dalam sektor riil kecil," kata Halim dalam dakwaan Budi yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.
Dalam pemberian kredit, peran Bank Century juga tidak terlalu signifikan. "Fungsi Bank Century dapat digantikan pihak lain," ujar Halim. Ia lantas membuat matriks mengenai penilaian dampak sistemik Bank Century, yaitu fungsi, hubungan dengan nasabah, ukuran bank, substitusi, dan keterkaitan dengan bank lain.
Dalam matriks itu, Century dinilai tak memiliki fungsi penting dalam industri perbankan. Ukuran bank ini juga kecil dan tidak signifikan. Budi dan anggota Dewan Gubernur tak setuju dengan lampiran matriks yang disampaikan Halim. Miranda Swaray Goeltom menyampaikan, dari lima kriteria yang disampaikan Halim, hanya satu faktor terkait dengan dampak sistemik. "Sehingga Miranda meminta supaya lampiran data matriks, ya, tak dimasukkan karena nanti malah akan ramai."
Setelah itu, Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, menanyakan persetujuan setiap anggota terkait dengan Century. Seluruh anggota Dewan Gubernur bersepakat Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Setelah rapat itu, Siti Fadjriah memberikan disposisi kepada Direktorat Pengawasan Bank untuk memperbaiki laporan agar menyesuaikan dengan hasil rapat Dewan Gubernur.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 6 Maret 2014, mendakwa eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya bersama Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden, melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century. Dakwaan itu dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H. Muslim," kata jaksa K.M.S. Roni saat membacakan surat dakwaan Budi.
WAYAN AGUS PURNOMO
Terpopuler:
Teman-teman Ade Sara Angelina Penuhi RSCM
Polisi Tangkap Dua Terduga Pembunuh Ade Sara
Terduga Pembunuh Ade Sara Sepasang Kekasih