TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan 25 perusahaan tambang akan meneken renegosiasi kontrak pada hari ini, Jumat 7 Maret 2014. Namun tiga perusahaan besar yakni PT Vale Indonesia, PT Freeport Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara tidak termasuk dalam daftar pemegang izin tambang yang bersedia melakukan renegosiasi. "Itu belum masuk," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. (Baca: Renegosiasi Kontrak Tambang Masih Alot).
Jero mengatakan pemerintah akan mendorong agar perusahaan tambang lain segera menyelesaikan renegosiasi. Meski tak mau memerinci pihak yang sudah menyelesaikan renegosiasi, dia mengklaim di antaranya ada beberapa perusahaan besar. "Kami akan lakukan bertahap. Jika misalnya setelah ini ada tujuh lagi yang selesai, kami akan langsung tandatangani, tidak menunggu semua selesai dulu," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Juru bicara Kementerian Energi, Saleh Abdurrahman, mengatakan 25 perusahaan yang menyepakati renegosiasi terdiri atas enam perusahaan pemegang kontrak karya dan 19 perusahaan pemegang perjanjian kontrak karya (KK) serta perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). “Itu kemajuan dari proses renegosiasi,” kata dia kepada Tempo.
Saleh mengimbuhkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perusahaan tambang pada 2013 mencapai Rp 28,4 triliun, naik dibanding PNBP tahun 2012 yang sebesar Rp 24 triliun. Begitu pula penerimaan pajak dari perusahaan tambang pada 2013 sebesar Rp 112 triliun, naik dari tahun sebelumnya Rp 97 triliun. (Baca: Soal Keluhan KPK, Freeport: Bola di Pemerintah ).
Saat dimintai tanggapan, Juru bicara Newmont Rubi Purnomo mengaku masih mempelajari poin renegosiasi tambang. Begitu pula dengan Presiden Direktur Vale, Niko Kanter. Sedangkan Juru bicara Freeport, Daisy Primayanti, mengatakan perusahaannya sepakat menerapkan usulan besaran royalti yang baru.
ANGGA SUKMA WIJAYA | ALI HIDAYAT
Berita Terpopuler
Pelawak Jojon Tutup Usia
Jojon Meninggal, Dorce Datangi RS Premier
Jojon Pernah Jadi 'Direktur' PT Rejeki Nomplok