TEMPO.CO, Makkasar - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan mangeluarkan surat edaran ke KPU kabupaten/kota terkait dengan pelaporan jumlah surat suara rusak untuk pemilihan legislatif 2014. Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris KPU Sulawesi Selatan Annas G.S. meminta KPU kabupaten/kota agar menyampaikan laporan surat suara rusak paling lambat 19 Maret 2014.
"Laporan surat suara rusak ke KPU pusat paling lambat 20 Maret, makanya sehari sebelumnya laporan daerah harus rampung," kata Annas di KPU Sulawesi Selatan sebelum berkunjung ke Bone dan Soppeng, Selasa, 11 Maret 2014.
Annas mengatakan KPU Sulawesi Selatan mengunjungi sejumlah daerah yang belum melaporkan surat suara rusak, antara lain Bone, Soppeng, Luwu Utara, Toraja Utara, Sinjai, Enrekang, Luwu Timur, dan Pinrang. "Kunjungan Staf Sekretariat KPU untuk memantau kegiatan sortir surat suara di daerah," kata Annas. (Baca: Semua Daerah di NTB Terima Surat Suara Rusak)
Annas mengatakan 15 daerah melaporkan jumlah surat suara rusak dan kekurangan surat suara. Jumlah total surat suara rusak di 15 daerah itu mencapai 48 ribu lembar. "Kami masih menunggu daerah yang belum melapor," kata Annas.
Annas mengatakan KPU Sulawesi Selatan menyampaikan laporan kekurangan surat suara serta surat suara rusak ke KPU pusat paling lambat 20 Maret. Surat suara yang rusak dan kurang dikirimkan dari percetakan pemenang tender logistik surat suara ke setiap daerah paling lambat 30 Maret.
Anggota KPU Luwu Timur, Wahyuddin, mengatakan KPU Luwu Timur akan menyampaikan laporan surat suara rusak paling lambat akhir pekan ini. "Masih dihitung jumlah surat suara rusak di Luwu Timur," kata Wahyuddin.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan Laode Arumahi meminta KPU melaporkan data surat suara rusak secara terbuka. Ia juga meminta KPU kabupaten/kota agar segera menjadwalkan pemusnahan surat suara yang rusak. "Undang seluruh parpol serta lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah agar menyaksikan pemusnahan surat suara rusak," kata Laode.
INDRA OY