TEMPO.CO, Surabaya - Menjelang pemilihan umum legislatif, baru dua kepala daerah yang mengajukan cuti kampanye ke Gubernur Jawa Timur. "Saya menandatangani tadi malam," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada wartawan, Selasa, 11 Maret 2014.
Menurut Soekarwo, dua kepala daerah yang mengajukan cuti itu adalah Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar dan Bupati Magetan Sumantri. Sjahrazad menjadi juru kampanye Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia memperkirakan tidak ada lagi kepala daerah yang akan mengajukan cuti, mengingat batas waktu yang semakin mepet menjelang masa kampanye pemilihan anggota legislatif.
Selain itu, Soekarwo juga melarang penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye. Hanya, larangan itu tidak akan diperkuat dengan peraturan karena sudah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan itu mengatur pembatasan penggunaan fasilitas milik negara dalam kegiatan pemilu.
Ketentuan undang-undang itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2014 tentang Pemilu oleh Pejabat Negara. Dalam undang-undang disebutkan pula larangan untuk memakai sarana perkantoran, radio daerah, sandi telekomunikasi milik pemerintah, dan peralatan lainnya seperti mesin faksimile, fotokopi, dan kertas.
Adapun fasilitas negara yang menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler tetap diberikan kepada presiden dan wakil presiden yang menjadi calon presiden atau wakil presiden. Sedangkan kepada calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden atau wakil presiden, akan mendapat pengamanan dari pihak kepolisian yang dibiayai anggaran negara. Masalah pengamanan dan pengawalan ini diatur lewat keputusan presiden.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Terpopuler
Tiket Penumpang Gelap Malaysia Airlines Dipesan Pria Iran
PSSI Pertahankan Program Timnas U-19 hingga 2017
Serba 5 di Malaysia Airlines: 5 Balita, 5 Tak Terbang