Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pramugari Laporkan Garuda Indonesia ke Ombudsman

image-gnews
Pesawat Garuda Indonesia. Tempo/Fahmi Ali
Pesawat Garuda Indonesia. Tempo/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ariyani, pramugari Garuda Indonesia, melaporkan PT Garuda Indonesia Tbk ke Ombudsman Republik Indonesia. Ariyani menganggap Garuda telah melakukan maladministrasi terkait dengan kecelakaan kerja yang menimpanya saat pesawat yang dia tumpangi berhenti sejenak di Denpasar, Bali. “Sampai saat ini Garuda belum melaksanakan kewajibannya sesuai penetapan suku dinas tenaga kerja,” kata Ariyani kepada Tempo, Senin, 10 Maret 2014.

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat menetapkan Ariyani mengalami kecelakaan kerja. Namun, menurut Ariyani, Garuda tak mengakui kasus yang menimpanya sebagai kecelakaan kerja. Akibatnya, dia tidak dapat mengurus klaim asuransi kecelakan kerja dari PT Jamsostek dan PT Asuransi Jasindo, perusahaan yang digandeng Garuda untuk menjamin keselamatan pegawainya dengan polis asuransi personal accident.

Awak kabin senior ini mengalami kecelakaan kerja pada 29 April 2011. Kala itu, kata dia, pesawat Garuda bernomor penerbangan GA871 sedang menempuh perjalanan dari Seoul, Korea Selatan, ke Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan lokasi transit di Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, selama 1,5 jam. Pada pukul 18.00 Wita, Ariyani mengecek ice box container di tempat troli di galeri kelas bisnis pesawat tersebut.

Saat itulah kepala bagian atas dan dahi Ariyani terbentur sekat pembatas tempat troli. Kejadian yang disaksikan dua rekan kerja Ariyani ini kemudian dia laporkan melalui layanan Crewlink Garuda. Dia sekaligus melaporkan kehadirannya dan jadwal penerbangan selanjutnya. Dia tetap terbang ke Jakarta hari itu. “Keesokan harinya saya berobat sekaligus melapor ke klinik Garuda Sentra Medika Kemayoran,” kata Ariyani.

Diagnosis dokter dari Garuda menyatakan dia mengalami vascular headache post-trauma  (trauma tumpul kepala) dan myoclonic leher. Sejak kecelakaan itu, Ariyani tak lagi terbang karena dinyatakan tak laik terbang. Sampai kini dia masih terus berobat ke dokter syaraf untuk menghilangkan rasa sakitnya.

Selama masa penyembuhan ini Ariyani sempat diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh Garuda dan tidak digaji sejak November 2012 sampai Februari 2013. Setelah diprotes, pemutusan hubungan kerja ditunda pada Maret 2013.

Belakangan, berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, terungkap bahwa Garuda ternyata tidak melaporkan kecelakaan kerja yang dialami Ariyani sejak awal kejadian sampai dia dinyatakan tak laik terbang ke perusahaan asuransi.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja karyawannya ke kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta lembaga asuransi dalam waktu tak lebih dari dua kali 24 jam setelah kejadian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat. Dalam surat Suku Dinas yang diteken pengawas ketenagakerjaan, Mohammad Azhar, kasus Ariyani ditetapkan sebagai kecelakaan kerja. “Ariyani berhak mendapat santunan kecelakaan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penetapan Suku Dinas tertanggal 20 Desember 2013.

Atas dasar ketetapan inilah Ariyani melaporkan Garuda ke Ombudsman pada awal Februari lalu. Ketika dimintai konfirmasi Tempo, Senior Manager Industrial Relation Garuda, Rizkan Hasana, mengakui ada pramugari bernama Ariyani yang mengadukan kasus penetapan kecelakaan kerja ke Ombudsman.

Menurut dia, kasus ini masih diproses. Bahkan, kata dia, kini Garuda mengajukan “banding” atas ketetapan kecelakaan kerja yang dikeluarkan Suku Dinas ke Kementerian Tenaga Kerja. “Masih proses, belum selesai,” kata Rizkan saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 Maret 2014. Dia menolak menanggapi tuduhan Ariyani bahwa Garuda tak melaporkan kecelakaan itu ke lembaga asuransi. “Ditunggu saja proses di Ombudsman,” ujarnya.

Anggota Ombudsman Budi Santoso mengatakan dalam pertemuan terakhir pekan lalu, Ariyani dan Garuda sepakat menunggu ketetapan banding. “Proses banding kabarnya perlu waktu sekitar dua bulan,” kata Budi.

NUR HASIM

Terpopuler

Terungkap, 'Penumpang Gelap' Malaysia Airlines  
Mengapa Orang Tua Ade Sara Maafkan Pelaku?
Laga Timnas U 19 Rusuh, Polisi Bubarkan Penonton
Yang Tak Kita Tahu Soal Raibnya Malaysia Airlines  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ledakan Tungku PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung, Tiga Karyawan Luka Bakar

20 jam lalu

Tim gabungan Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mendalami dugaan unsur kelalaian insiden kecelakaan kerja ledakan tungku peleburan besi terjadi di PT San Xiong Steel Indonesia pada Rabu, 8 Mei 2024 di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Kamis, 9 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Polda Lampung
Ledakan Tungku PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung, Tiga Karyawan Luka Bakar

Ledakan terjadi pada tungku peleburan besi milik PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.


Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

27 hari lalu

Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

Empat teknisi itu tewas setelah melakukan perawatan rutin di ruang septic tank Cirebon Super Block Mall


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

38 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

4 Maret 2024

Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com
Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis kecelakaan masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.


Pentingnya Kerjasama Perusahaan dan Rumah Sakit untuk Keselamatan Kerja

3 Maret 2024

Sejumlah korban kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) menjalani perawatan di RSUD Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu, 24 Desember 2023. Hingga 26 Desember, sebanyak 18 orang dinyatakan tewas akibat insiden kecelakaan kerja tersebut yang terdiri dari 10 orang tenaga kerja indonesia (TKI) dan 8 orang tenaga kerja asing (TKA). ANTARA FOTO/Faisal
Pentingnya Kerjasama Perusahaan dan Rumah Sakit untuk Keselamatan Kerja

PERDOKI mengingatkan pentingnya kolaborasi perusahaan dengan penyedia layanan kesehatan dalam menangani persoalan kesehatan dan keselamatan kerja.


Gangguan Pabrik Chandra Asri, Polusi Pembakaran Gas Selimuti Langit Cilegon

20 Januari 2024

Gubernur Banten Wahidin Halim Mendampingi Presiden RI Jokowi dalam peresmian pabrik baru Polyethylene (PE) milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (Chandra Asri) di Jalan Raya Anyer KM 123, Cilegon, Banten, Desember 2019 lalu. (dok Pemprov Banten)
Gangguan Pabrik Chandra Asri, Polusi Pembakaran Gas Selimuti Langit Cilegon

PT Chandra Asri Pacifik Tbk mengalami gangguan alat yang menimbulkan pembakaran gas di cerobong.


Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.


7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

3 Januari 2024

Kebakaran di PT ITSS Morowali, Sulawesi Tengah. Dok. Istimewa
7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.


Dua Kebakaran Tungku Smelter dalam Sepekan di Morowali, Kronologi Kejadian di PT ITSS dan PT GNI

31 Desember 2023

Kebakaran di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Morowali, Sulawesi Tenggara, 24 Desember 2023. Kebakaran di salah satu pabrik pengolahan atau smelter nikel milik PT ITSS diakibatkan oleh ledakan tungku. Foto: Istimewa
Dua Kebakaran Tungku Smelter dalam Sepekan di Morowali, Kronologi Kejadian di PT ITSS dan PT GNI

Dalam sepekan, dua insiden kecelakaan kerja terjadi di smelter di Morowali pada 24 dan 28 Desember 2023. Smelter terbakar dan membawa korban jiwa.


Ledakan Tungku Smelter di Morowali Tewaskan Belasan Pekerja, Luhut: Siapapun yang Melanggar akan Dihadapkan pada Hukum

29 Desember 2023

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan diwawancarai awak media di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat 22 Desember 2023.  ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ledakan Tungku Smelter di Morowali Tewaskan Belasan Pekerja, Luhut: Siapapun yang Melanggar akan Dihadapkan pada Hukum

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal insiden meledaknya tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah