TEMPO.CO, Jakarta - Ariyani, pramugari Garuda Indonesia, melaporkan PT Garuda Indonesia Tbk ke Ombudsman Republik Indonesia. Ariyani menganggap Garuda telah melakukan maladministrasi terkait dengan kecelakaan kerja yang menimpanya saat pesawat yang dia tumpangi berhenti sejenak di Denpasar, Bali. “Sampai saat ini Garuda belum melaksanakan kewajibannya sesuai penetapan suku dinas tenaga kerja,” kata Ariyani kepada Tempo, Senin, 10 Maret 2014.
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat menetapkan Ariyani mengalami kecelakaan kerja. Namun, menurut Ariyani, Garuda tak mengakui kasus yang menimpanya sebagai kecelakaan kerja. Akibatnya, dia tidak dapat mengurus klaim asuransi kecelakan kerja dari PT Jamsostek dan PT Asuransi Jasindo, perusahaan yang digandeng Garuda untuk menjamin keselamatan pegawainya dengan polis asuransi personal accident.
Awak kabin senior ini mengalami kecelakaan kerja pada 29 April 2011. Kala itu, kata dia, pesawat Garuda bernomor penerbangan GA871 sedang menempuh perjalanan dari Seoul, Korea Selatan, ke Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan lokasi transit di Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, selama 1,5 jam. Pada pukul 18.00 Wita, Ariyani mengecek ice box container di tempat troli di galeri kelas bisnis pesawat tersebut.
Saat itulah kepala bagian atas dan dahi Ariyani terbentur sekat pembatas tempat troli. Kejadian yang disaksikan dua rekan kerja Ariyani ini kemudian dia laporkan melalui layanan Crewlink Garuda. Dia sekaligus melaporkan kehadirannya dan jadwal penerbangan selanjutnya. Dia tetap terbang ke Jakarta hari itu. “Keesokan harinya saya berobat sekaligus melapor ke klinik Garuda Sentra Medika Kemayoran,” kata Ariyani.
Diagnosis dokter dari Garuda menyatakan dia mengalami vascular headache post-trauma (trauma tumpul kepala) dan myoclonic leher. Sejak kecelakaan itu, Ariyani tak lagi terbang karena dinyatakan tak laik terbang. Sampai kini dia masih terus berobat ke dokter syaraf untuk menghilangkan rasa sakitnya.
Selama masa penyembuhan ini Ariyani sempat diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh Garuda dan tidak digaji sejak November 2012 sampai Februari 2013. Setelah diprotes, pemutusan hubungan kerja ditunda pada Maret 2013.
Belakangan, berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, terungkap bahwa Garuda ternyata tidak melaporkan kecelakaan kerja yang dialami Ariyani sejak awal kejadian sampai dia dinyatakan tak laik terbang ke perusahaan asuransi.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja karyawannya ke kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta lembaga asuransi dalam waktu tak lebih dari dua kali 24 jam setelah kejadian.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat. Dalam surat Suku Dinas yang diteken pengawas ketenagakerjaan, Mohammad Azhar, kasus Ariyani ditetapkan sebagai kecelakaan kerja. “Ariyani berhak mendapat santunan kecelakaan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penetapan Suku Dinas tertanggal 20 Desember 2013.
Atas dasar ketetapan inilah Ariyani melaporkan Garuda ke Ombudsman pada awal Februari lalu. Ketika dimintai konfirmasi Tempo, Senior Manager Industrial Relation Garuda, Rizkan Hasana, mengakui ada pramugari bernama Ariyani yang mengadukan kasus penetapan kecelakaan kerja ke Ombudsman.
Menurut dia, kasus ini masih diproses. Bahkan, kata dia, kini Garuda mengajukan “banding” atas ketetapan kecelakaan kerja yang dikeluarkan Suku Dinas ke Kementerian Tenaga Kerja. “Masih proses, belum selesai,” kata Rizkan saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 Maret 2014. Dia menolak menanggapi tuduhan Ariyani bahwa Garuda tak melaporkan kecelakaan itu ke lembaga asuransi. “Ditunggu saja proses di Ombudsman,” ujarnya.
Anggota Ombudsman Budi Santoso mengatakan dalam pertemuan terakhir pekan lalu, Ariyani dan Garuda sepakat menunggu ketetapan banding. “Proses banding kabarnya perlu waktu sekitar dua bulan,” kata Budi.
NUR HASIM
Terpopuler
Terungkap, 'Penumpang Gelap' Malaysia Airlines
Mengapa Orang Tua Ade Sara Maafkan Pelaku?
Laga Timnas U 19 Rusuh, Polisi Bubarkan Penonton
Yang Tak Kita Tahu Soal Raibnya Malaysia Airlines