Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Kendaraan Dinas Pejabat Bandung Ditarik

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Sejumlah mobil dinas yang biasanya dibawa oleh pegawai Pemerintah Kota Surabaya terparkir di halaman Balai Kota Surabaya (03/8).  TEMPO/Fully Syafi
Sejumlah mobil dinas yang biasanya dibawa oleh pegawai Pemerintah Kota Surabaya terparkir di halaman Balai Kota Surabaya (03/8). TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Ratusan kendaraan mantan pejabat Pemerintah Kota Bandung akan ditarik dalam tempo satu bulan ini. “Setelah diinventarisasi, kendaraan tersebut akan kami hapuskan dari daftar aset,” kata Ketua tim penghapusan barang milik daerah Pemerintah Kota Bandung Ahmad Rekotomo  yang ditemui Tempo di kantornya kemarin.

Ratusan kendaraan tersebut diantaranya adalah kendaraan roda dua dan puluhan kendaraan roda empat.  Menurut dia,  saat ini ada bekas kepala dinas yang masih menyimpan kendaraan roda empat,  Daihatsu Kuda keluaran tahun 2000. Bahkan  kecamatan-kecamatan  masih menyimpan ratusan Honda Win. “Kendaraan itu akan ditarik dan dilelang. Hanya kendaraan yang harganya di atas Rp 30 juta yang lelangnya diumumkan di media massa,” kata Rekotomo.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menambahkan, penarikan asset tersebut akan dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan mengirim surat kepada para pemegang asset untuk segera mengembalikan asset Negara. “Jika masih membandel, kami akan minta bantuan aparat,” kata dia.

Ridwan menyetujui peraturan serupa tidak berlaku bagi kepala daerah. Yakni, Wali Kota berhak mengambil salah satu kendaraan roda empat, dari dua kendaraan yang diinventariskan, jika tidak lagi menjabat. Mantan Kepala Daerah juga mendapatkan kelonggaran, karena berhak memilih kendaraan yang diinginkan. “Saya tidak melihat ada masalah disitu,” ujarnya.

Kepala Seksi Dokumentasi Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hermawan mengatakan, tim penghapusan barang daerah yang dibentuk Pemkot Bandung tidak akan mengalami kesulitan untuk menarik kendaraan dinas itu. “Sebab bekas pejabat  kepala dinas  itu kebanyakan  sudah punya kendaraan lebih bagus dari kendaraan dinas,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun bila didapati ada kendaraan di SKPD yang hilang maka satuan kerja itulah yang harus membayar ganti rugi kendaraan tersebut. Namun sejauh ini belum diketahui apakah ada kendaraan yang hilang atau tidak sebab proses penarikan kendaraan tersebut baru akan dilakukan Senin depan.

Menurut dia, untuk sejumlah kendaraan yang berhasil ditarik akan  dilelang  yang pesertanya adalah masyarakat luas. Pengumuman lelang akan disebar melalui media massa, sedangkan pemenang lelang akan diumumkan di Kantor Badan Lelang Kota Bandung. Harga kendaraan lelang, ditetapkan berdasarkan  perhitungan pembelian awal kendaraan itu  dan biaya penyusutan yang telah dikeluarkan. “Uang hasil lelang akan  masuk ke  kas daerah,” kata dia.

PERSIANA GALIH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?


Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?


Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.


Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.


Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjawab pertanyaan awak media usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.


Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR


Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

27 Agustus 2019

Rancangan konsep Ibu Kota baru di Kalimantan. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

Salah satu kebijakan yang mesti dipikirkan pemerintah adalah menekan pemanfaatan mobil dinas di ibu kota baru.


Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

30 Juli 2019

Menter Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota  Prius Plug-In Hybrid  Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juli 2019. Di hadapan para pelaku bisnis otomotif Menkeu menjelaskan bahwa dalam minggu ini akan ditandatangani Perpres Mobil Listrik, untuk percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi serta Peraturan Pemerintah menyangkut bahan dari pajak yang bersangkutan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya. ANTARA
Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

Menurut Kadin, pemerintah bukan hanya perlu memberikan insentif fiskal, tapi juga memberi contoh untuk mempromosikan mobil listrik.


KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

11 Mei 2019

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi.