TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, mengatakan pihaknya tidak wajib menyediakan fasilitas dan halte bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) di Ciawi, Kabupaten Bogor.
Alasannya, sejak sebelum pengoperasian bus, tak ada pembicaraan ke arah sana. "Pemprov DKI Jakarta tak ada kewajiban ke sana," kata Akbar kepada Tempo, Rabu, 12 Maret 2014.
Menurut dia, sebelum pengoperasian APTB tersebut, tak ada pembicaraan untuk menyediakan tempat pemberhentian bus APTB di Ciawi. Sebelumnya, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor mengeluhkan APTB jurusan Ciawi- Jakarta tak memiliki tempat parkir khusus, sehingga mereka memarkir kendaraannya di pinggir jalan.
Akibatnya, timbul kemacetan dan kesemrawutan arus lalu lintas di perempatan Ciawi. Meski demikian, menurut Akbar, pihaknya akan berupaya membantu mengenai hal tersebut.
"Nanti kami bicarakan dengan PO Agra Mas. Mungkin mereka bisa menyediakan tempat pemberhentian tersebut," kata dia. Selain itu, menurut dia, tempat pemberhentian pun bisa sekaligus disiapkan oleh pihak PO.
NINIS CHAIRUNNISA