TEMPO.CO, Yogyakarta - Tingkat pencemaran air di empat wilayah sungai Kota Yogyakarta meningkat melebihi ambang batas baku mutu yang ditetapkan. Empat sungai itu yakni Kali Code, Winongo, Gajah Wong, dan Manunggal. “Pencemaran meningkat akibat pengaruh limbah sampah domestik yang kian tak terkontrol,” kata Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Ika Rostika, Rabu, 12 Maret 2014.
Pencemaran di empat wilayah sungai itu merupakan temuan terbaru hasil pemantauan BLH hingga awal tahun ini. Dari ambang batas normal sebesar 50 miugram per liter, rata-rata tingkat pencemaran sungai sudah mencapai 150-300 miugram per liter. “Pencemaran di Code masih paling tinggi, khususnya di wilayah jembatan Rumah Sakit Sardjito, perbatasan dengan Kabupaten Sleman,” kata Ika.
Baca Juga:
Penelusuran BLH Kota Yogyakarta, peningkatan pencemaran sungai berbanding lurus dengan meningkatnya pembuangan sampah domestik yang memanfaatkan saluran air hujan milik warga. Saluran air hujan permukiman ini langsung tersalurkan ke sungai dan tidak terbendung jumlahnya. Lokasi pencemaran sungai hanya terkonsentrasi pada titik-titik tertentu. “Yang jelas paling tercemar adalah lokasi sekitar jembatan,” katanya. Selain di jembatan RS Sardjito, pencemaran Code juga terpusat di Jembatan Sayidan.
Sedangkan di Kali Winongo, pencemaran banyak terjadi di area jembatan Jalan Kyai Mojo. Adapun di Kali Gajah Wong, tingkat pencemaran terpantau di area Jembatan Logatu. Untuk Sungai Manunggal sendiri, pencemaran terpusat di jembatan kawasan Jalan Gayam.
Dengan temuan itu, BLH Kota Yogyakarta pun mendesak dinas Permukiman Sarana dan Prasarana Wilayah segera menertibkan penyalahgunaan saluran air hujan sebagai penyalur limbah domestik itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Saluran Air Hujan. BLH akan menggelar kampanye sterilisasi air sungai ini pada peringatan Hari Air Sedunia 22 Maret 2014 mendatang.
Kepala Bidang Pengairan dan Drainase Dinas Permukiman dan Sarana-Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta Aki Lukman Nur Hakim menuturkan pihaknya tak memiliki kewenangan dalam penertiban saluran air hujan yang disalahgunakan warga untuk membuang sampah. "Jika ada laporan, kami hanya bisa meneruskan ke dinas ketertiban untuk penindakan itu," katanya.
PRIBADI WICAKSONO