TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan pengajuan izin cuti penuh selama masa kampanye ditolak Menteri Dalam Negeri. "Tadinya sih mau seluruhnya, enggak bisa ternyata," katanya di Bandung, Kamis, 13 Maret 2014.
Menurut dia, ketentuan terakhir bagi pejabat publik seperti gubernur, wali kota/bupati, dan menteri untuk cuti kampanye hanya boleh dua hari di antara lima hari kerja dalam tiap pekannya. Khususnya Minggu, pejabat publik yang hendak berkampanye tidak memerlukan izin khusus Menteri Dalam Negeri karena terhitung hari libur.
Heryawan yang biasa disebut Aher mengatakan izin Menteri Dalam Negeri untuk cuti kampanye hanya diberikan dua hari setiap pekannya selama masa kampanye pemilu legislatif 2014. "Kalau Senin sampai Jumat, kita hanya diizinkan maksimal dua hari. Jadi tiga hari pada hari kerja itu masuk kerja," katanya.
Dia mengatakan Partai Keadilan Sejahtera, partainya, sudah menugaskan dirinya menjadi juru kampanye nasional. Jadwal kampanye juga sudah diterimanya. Kendati tidak hafal rinciannya, Heryawan mengaku akan memulai tugasnya sebaga juru kampanye nasional PKS pada Ahad, 16 Maret 2014, di Jakarta.
Heryawan, yang juga menjadi kandidat calon presiden dari PKS, mendapat tugas berkampanye di sejumlah daerah di Indonesia. Selain Jawa Barat, daerah kampanyenya di antaranya Banten, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengirimkan surat permohonan izin cuti kampanye pada Menteri Dalam Negeri pada 24 Februari 2014. Dia meminta izin cuti sebagai Gubernur Jawa Barat selama 14 hari mulai 17 Maret hingga 4 April 2014.
AHMAD FIKRI